Firli Bahuri Jadi Tersangka
Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Diketahui dalam surat itu dijelaskan alasan pihak Sekretariat Negara belum bisa memproses surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Joko Widodo)
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Meski begitu, nyatanya pihak Sekretariat Negara menolak pengunduran diri Firli Bahuri.
Diketahui dalam surat itu dijelaskan alasan pihak Sekretariat Negara belum bisa memproses surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Joko Widodo).
Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Jumat (22/12/2023).
"Surat tembusan.
Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Setneg," kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Minggu (24/11/2023).
Nawari menjelaskan, pihak Setneg belum bisa menindaklanjuti surat tersebut karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.
Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.
Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:
Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
"Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti.
Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam undang-undang sehingga tidak dapat ditindak lanjuti," kata Nawawi.

Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Presiden Jokowi : Suratnya Belum Sampai di Meja Saya
Baca juga: Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus
Terkait pengunduran diri ini, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).
Surat tersebut rupanya mendapat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.
Hal itu lantaran dalam suratnya, Firli menuliskan berhenti, bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, (22/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.