Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka

Hal tersebut setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan segera menangkan Firli Bahuri.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampaknya semakin jelas.

Hal tersebut setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan segera menangkan Firli Bahuri.

Itu dilakukan jika Firli Bahuri kembali tak penuhi panggian kedua yang dilayangkan oleh polisi.

Hal itu buntut Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain melayangkan surat panggilan kedua, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya juga menyertai surat perintah membawa atau penangkapan, jika Firli tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.

"Ya kan ada perintah membawa,

panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis dikutip dari Wartakotalive.com

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Kalau dari surat panggilan pertama,

hari ini ada panggilan pertama akan kami lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua," ucapnya.

"Berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.

Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya meminta penundaan dalam pemeriksaan hari ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved