Berita Nasional

Reaksi Polda Metro Jaya Soal Firli Bahuri Lakukan Perlawanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melansir dari Wartakotalive, Sabtu (25/11/2023)  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihakn

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunsumsel.com
Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Metro Jaya tanggapi perlawanan ketua KPK Firli Bahuri terkait praperadilan terkait status tersangka.

Firli Bahuri terjerat dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Melansir dari Wartakotalive, Sabtu (25/11/2023)  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak gentar dengan langkah Firli Bahuri tersebut.

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Ade langkah yang diambil Firli Bahuri itu merupakan bagian dari haknya sebagai warga negara. Ia pun tak mempersoalkan terkait gugatan praperadilan status tersangka tersebut.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri tidak tinggal diam usai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.

Dia lantas mengajukan praperadilan status tersangka dirinya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023, sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya

Profil Firli Bahuri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved