Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK
Kini yang terbaru, Firli Bahuri resmi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM - Masalah tampaknya bertubi-tubi tengah dialami oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kini yang terbaru, Firli Bahuri resmi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).
Seperti diketahui, Dewas KPK mengadakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang memutuskan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.
Juga dengan melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK dan tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehar-hari.
"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak dikutip dari Tribunnews.com
Oleh karena itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.
"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.
"Mengumumkan putusan Dewas KPK kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses oleh insan Komisi," ujarnya.
Baca juga: Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Presiden Jokowi : Suratnya Belum Sampai di Meja Saya
Firli Tidak Hadir
Dalam sidang putusan itu, Firli Bahuri tidak hadir.
Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.

Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.
Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK |
![]() |
---|
Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.