Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK

Kini yang terbaru, Firli Bahuri resmi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masalah tampaknya bertubi-tubi tengah dialami oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kini yang terbaru, Firli Bahuri resmi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).

Seperti diketahui, Dewas KPK mengadakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang memutuskan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Juga dengan melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK dan tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehar-hari.

"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak dikutip dari Tribunnews.com

Oleh karena itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.

"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

"Mengumumkan putusan Dewas KPK kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses oleh insan Komisi," ujarnya.

Baca juga: Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Presiden Jokowi : Suratnya Belum Sampai di Meja Saya

Firli Tidak Hadir

Dalam sidang putusan itu, Firli Bahuri tidak hadir.

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL (IST)

Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved