Mahasiswi Unsri Meninggal
Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu
Kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Ogan Ilir baru-baru ini menjadi peringatan bagi kaum muda-mudi
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Ogan Ilir baru-baru ini menjadi peringatan bagi kaum muda-mudi di perantauan.
Tindakan aborsi mahasiswi Unsri tersebut juga dirasa memberi stigma negatif bagi mahasiswa-mahasiswi yang harus tinggal di tempat kos selama masa pendidikannya.
Diketahui, tragedi seorang mahasiswi berinisial RF (21 tahun) yang meregang nyawa karena pendarahan setelah janin yang dikandungnya dipaksa keluar, berawal dari pergaulan bebas yang tak terkontrol.
Bagi sejumlah mahasiswa Unsri, batasan interaksi dengan lawan jenis memang perlu diterapkan, bukan hanya dalam lingkup tempat kos.
Baca juga: Ipda Vulton Jalani Sidang Etik di Polda Sumsel Atas Dugaan Penipuan, Korban Minta Propam Transparan
Seperti dikemukakan Sicilia, seorang mahasiswi yang menyewa kamar kos yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari gerbang kampus Unsri.
Menurut mahasiswi semester V Fakultas Teknik Unsri ini, meninggalnya RF karena aborsi menimbulkan anggapan bahwa interaksi dengan lawan jenis pasti berujung pada pergaulan bebas.
"Padahal tidak semua mahasiswa-mahasiswi seperti itu. Kami merantau benar-benar untuk kuliah dan ingin bikin bangga orang tua," kata Sicilia, Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Mahasiswi asal Pesawaran, Lampung ini mengaku sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa RF tersebut.
Selain rasa empati sebagai sesama perempuan, Sicilia juga merasa tragedi ini mencoreng nama baik Unsri.
"Orang di luar sana berpikir mahasiswi anak kos suka macam-macam (melakukan pergaulan bebas). Hanya melihat satu dua kasus," sesalnya.
Sicilia tak memungkiri bahwa ada saat tertentu di mana interaksi terjadi antara laki-laki dan perempuan di kamar kos.
Mulai dari urusan seperti saling membantu berbelanja kebutuhan, hingga aktivitas perkuliahan seperti kegiatan belajar serta diskusi bersama.
Perempuan 21 tahun ini sekali lagi menampik jika interaksi mahasiswa-mahasiswi di lingkungan kos pasti berujung pada pergaulan bebas.
"Kami tidak separah itu," tegasnya.
Juni, mahasiswi Unsri lainnya mengatakan, batasan-batasan dalam pergaulan tetap diterapkan, seperti lawan jenis dilarang masuk kamar kos perempuan yang tinggal seorang diri.
Kemudin tamu laki-laki dilarang berkunjung saat larut malam, begitu juga sebaliknya demi mencegah hal-hal buruk.
"Kalaupun ada situasi tertentu seperti misalnya laki-laki masuk kos perempuan, pintu dibuka agar tidak mengundang kecurigaan. Jam kunjungan juga dibatasi," tutur Juni.
"Intinya harus bisa menjaga diri. Memang ada yang bebas, tapi banyak juga penghuni kos yang punya batasan-batasan," kata mahasiswi semester III Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Unsri ini.
Bagi para pemilik tempat kos, mereka mengaku sudah berusaha menerapkan aturan agar tak terjadi pergaulan bebas.
Supriono, penjaga kamar kos di RT 5 Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, menyebut aturan bagi penyewa kos disesuaikan dengan norma yang berlaku.
"Sebenarnya aturannya, penghuni kos tidak boleh mengajak lawan jenis yang tidak punya hubungan keluarga," kata Supriono.
Dengan adanya kasus aborsi mahasiswi Unsri, Supriono semakin menekankan kepada penyewa kos miliknya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
"Aturan-aturan bagi penghuni kos itu memang tidak tertulis. Tapi hendaknya dipatuhi agar tidak terjadi lagi kasus aborsi seperti kemarin," kata dia.
RF Tewas Usia Aborsi
Kasus tewasnya mahasiswi Unsri berinisial RF usai melakukan aborsi masih menjadi buah bibir banyak orang.
Dari hasil pemeriksaan dokter, mahasiswi Unsri jurusan Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik tersebut sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 25 minggu atau sekitar 6 bulan lebih.
Terungkap pula bagaimana kondisi terakhir RF yang saat dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan tak bergerak sama sekali.
"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).

Dilanjutkannya, menurut keterangan dari korban, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.
Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut.
Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.
Kepastian penyebab kematian RF setelah polisi meminta keterangan dari teman pria yang menangis histeris tersebut.
Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan RF.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman diwawancarai terpisah.
Pacar RF Jadi Tersangka
Diat Putra Nurkesuma diduga menyuruh sang pacar, RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk menggugurkan kandungannya hingga pendarahan dan meninggal.
Pada Jumat (17/11/2023), Diat langsung diringkus oleh polisi.
Hal tersebut terjadi beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dari tangan Diat yang kini telah jadi tersangka.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Mahasiswi Unsri Tewas
Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Berita Ogan Ilir Terkini
Tribunsumsel.com
Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos |
![]() |
---|
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Ketua RT Ungkap Kosan Pacar Korban 3 Kali Digerebek Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.