Berita Palembang
Ipda Vulton Jalani Sidang Etik di Polda Sumsel Atas Dugaan Penipuan, Korban Minta Propam Transparan
Ipda Vulton Matheos hadir memenuhi Sidang komisi Kode Etik Profesi di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sumsel atas laporan dugaan penipuan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ipda Vulton Matheos hadir memenuhi Sidang komisi Kode Etik Profesi di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sumsel atas laporan dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta yang ditujukan terhadapnya, Rabu (23/11/2023).
Diketahui, Ipda Vulton Matheos dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh Yulian Rais, temannya semasa SMA atas dugaan penipuan pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Sidang berlangsung dipimpin oleh AKBP Fachrudin Jaya dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yulian Rais selaku korban atau pelapor, Badi Irsyad dan Dedi.
Kepada wartawan, Yulian Rais mengungkapkan harapannya ke pihak Propam Polda Sumsel yang menyidangkan kasus penipuan dengan terlapor Ipda Vulton Matheos agar memberikan hukuman berat.
"Saya meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik, " kata Yulian, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Kisah Perjuangan Guru di OKU Timur Tempuh Jarak 55 KM Demi Mengajar, Hadapi Jalan Lumpur dan Berdebu
Lanjut dijelaskan kasus ini bermula saat Yulian menyerahkan uang sebesar Rp 225 juta kepada Ipda Vulton Matheos yang menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.
Namun uang yang diberikan Yulian tak kunjung terealisasikan.
Akhirnya Ipda Vulton Matheos dilaporkan oleh Yulian ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan pada bulan Juli 2023 lalu.
"Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada dia, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik saya tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum,"jelasnya.
Yulian mengakui ia sudah beberapa kali meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil Ipda Vulton.
Tapi terlapor hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian, namun janji untuk mengembalikan uang tidak kunjung dikembalikan.
"Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana," tandasnya.
Ipda VM yang terlihat didampingi oleh istrinya tak kunjung keluar dan seolah ingin menghindari wartawan, setelah sidang selesai.
Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin belum memberikan tanggapan ketika berusaha dikonfirmasi lewat telepon.
Sebelumnya Ipda Vulton Matheos sempat angkat bicara terkait laporan atas dugaan penipuan yang ditujukan kepadanya.
Pencuri Motor di Palembang Ngaku Incar Matic Khususnya Beat, Dijual Rp 2 Juta Untuk Judi dan Sabu |
![]() |
---|
Seminggu Bisa 4 Kali Beraksi, Residivis Pencuri Motor di Palembang Kini Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Guru Besar Unsri Sebut Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto Mencederai Sistem Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece Viral, Penjual Bendera Merah Putih di Palembang Optimis Tak Terdampak |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025, Ini Daftar 35 Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.