Berita Palembang

Ipda Vulton Jalani Sidang Etik di Polda Sumsel Atas Dugaan Penipuan, Korban Minta Propam Transparan

Ipda Vulton Matheos hadir memenuhi Sidang komisi Kode Etik Profesi di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sumsel atas laporan dugaan penipuan

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi- Oknum anggota Pama Polres OKU, Ipda Vulton Matheos menjalani sidang etik oleh Bid Propam Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ipda Vulton Matheos hadir memenuhi Sidang komisi Kode Etik Profesi di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sumsel atas laporan dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta yang ditujukan terhadapnya, Rabu (23/11/2023). 

Diketahui, Ipda Vulton Matheos dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh Yulian Rais, temannya semasa SMA atas dugaan penipuan pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Sidang berlangsung dipimpin oleh AKBP Fachrudin Jaya dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yulian Rais selaku korban atau pelapor, Badi Irsyad dan Dedi. 

Kepada wartawan, Yulian Rais mengungkapkan harapannya ke pihak Propam Polda Sumsel yang menyidangkan kasus penipuan dengan terlapor Ipda Vulton Matheos agar memberikan hukuman berat. 

"Saya meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik, " kata Yulian, Kamis (23/11/2023). 

Baca juga: Kisah Perjuangan Guru di OKU Timur Tempuh Jarak 55 KM Demi Mengajar, Hadapi Jalan Lumpur dan Berdebu

Lanjut dijelaskan kasus ini bermula saat Yulian menyerahkan uang sebesar Rp 225 juta kepada Ipda Vulton Matheos yang menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.

Namun uang yang diberikan Yulian tak kunjung terealisasikan. 

Akhirnya Ipda Vulton Matheos dilaporkan oleh Yulian ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan pada bulan Juli 2023 lalu. 

"Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada dia, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik saya tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum,"jelasnya.

Yulian mengakui ia sudah beberapa kali meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil Ipda Vulton.

Tapi terlapor hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian, namun janji untuk mengembalikan uang tidak kunjung dikembalikan. 

"Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana," tandasnya. 

Ipda VM yang terlihat didampingi oleh istrinya tak kunjung keluar dan seolah ingin menghindari wartawan, setelah sidang selesai. 

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin belum memberikan tanggapan ketika berusaha dikonfirmasi lewat telepon.

Sebelumnya Ipda Vulton Matheos sempat angkat bicara terkait laporan atas dugaan penipuan yang ditujukan kepadanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved