Mahasiswi UNSRI Meninggal

Penetapan Status Tersangka Aborsi Mahasiswi Unsri Dianulir Polisi, Kriminolog Bilang Begini

Sudah beberapa hari kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangani oleh aparat Polres Ogan Ilir.Namun sejauh ini pol

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kebohongan Diat Pacar RF Mahasiswi Unsri Meninggal, Akui Kecelakaan Padahal Keguguran Konsumsi Obat 


Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sudah beberapa hari kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangani oleh aparat Polres Ogan Ilir.

Namun sejauh ini polisi belum bersedia memaparkan pelaku ke muka publik dengan alasan masih proses penyelidikan.

Pelaku bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang diamankan beserta sejumlah barang bukti itu belum ditetapkan tersangka.

Kriminolog Dr Martini Idris, SH., MH, mengingatkan bahwa penetapan status tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

"Kalau sudah terpenuhi unsur-unsur (dua alat bukti) tersebut, sudah mengarah ke pelaku dan ada pengakuan dari pelaku, apalagi yang harus ditunggu," kata Martini saat dihubungi via telepon, Selasa (21/11/2023).

Martini juga menyebut hasil visum et repertum menjadi bukti sahih penyebab kematian mahasiswi berinisial RF itu.

Wanita yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang itu menilai laporan dari keluarga RF diperlukan sebagai salah satu dasar polisi melakukan penyelidikan.

"Dalam hal ini, baik itu delik aduan maupun delik biasa, harus ada yang melapor terutama keluarga (mahasiswi) kalau ada yang merasa jadi korban," terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menyebut polisi belum menetapkan status tersangka kepada Diat.

"Belum (ada tersangka), masih lidik," kata Andi diwawancarai terpisah.

Padahal sebelumnya lewat rilis yang disampaikan Humas Polres Ogan Ilir, Diat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diat disebut memesan obat penggugur kandungan, kemudian meminta RF mengonsumsi obat tersebut dan telah mengakui membuang janin ke kloset kamar kos.

"Prinsipnya begini, masih kami tunggu hasil penyelidikannya. (Diat) masih kami tahan," ujar Andi.

"Kami statusnya menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa anak ini (RF) meninggal dunia akibat dari ini (aborsi)," imbuhnya.

Perihal Diat yang memasukkan janin ke dalam kloset diungkapkan oleh Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi.

Ketua RT di wilayah Diat menyewa kamar kos itu mengatakan, beberapa jam setelah RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.

"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," kata Imron diwawancarai terpisah.

Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.

Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.

"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.

Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.

Menurut Imron, pelaku juga membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.

"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.

Setelah janin keluar, RF disebut mulai mengalami kritis hingga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Keterangan Imron ini diperkuat oleh video pengakuan Diat kepada polisi yang mengamankannya.

Pada video tersebut, Diat yang dalam keadaan tangan diborgol mengaku mengangkat janin yang baru keluar dan membuangnya ke kloset kamar kosnya.

"(Janin yang baru keluar) saya ambil, saya tampung dan dibuang ke kloset di belakang," kata Diat pada video yang diterima TribunSumsel.com.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved