Mahasiswi UNSRI Meninggal
Penetapan Status Tersangka Aborsi Mahasiswi Unsri Dianulir Polisi, Kriminolog Bilang Begini
Sudah beberapa hari kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangani oleh aparat Polres Ogan Ilir.Namun sejauh ini pol
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sudah beberapa hari kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangani oleh aparat Polres Ogan Ilir.
Namun sejauh ini polisi belum bersedia memaparkan pelaku ke muka publik dengan alasan masih proses penyelidikan.
Pelaku bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang diamankan beserta sejumlah barang bukti itu belum ditetapkan tersangka.
Kriminolog Dr Martini Idris, SH., MH, mengingatkan bahwa penetapan status tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti.
"Kalau sudah terpenuhi unsur-unsur (dua alat bukti) tersebut, sudah mengarah ke pelaku dan ada pengakuan dari pelaku, apalagi yang harus ditunggu," kata Martini saat dihubungi via telepon, Selasa (21/11/2023).
Martini juga menyebut hasil visum et repertum menjadi bukti sahih penyebab kematian mahasiswi berinisial RF itu.
Wanita yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang itu menilai laporan dari keluarga RF diperlukan sebagai salah satu dasar polisi melakukan penyelidikan.
"Dalam hal ini, baik itu delik aduan maupun delik biasa, harus ada yang melapor terutama keluarga (mahasiswi) kalau ada yang merasa jadi korban," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menyebut polisi belum menetapkan status tersangka kepada Diat.
"Belum (ada tersangka), masih lidik," kata Andi diwawancarai terpisah.
Padahal sebelumnya lewat rilis yang disampaikan Humas Polres Ogan Ilir, Diat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diat disebut memesan obat penggugur kandungan, kemudian meminta RF mengonsumsi obat tersebut dan telah mengakui membuang janin ke kloset kamar kos.
"Prinsipnya begini, masih kami tunggu hasil penyelidikannya. (Diat) masih kami tahan," ujar Andi.
"Kami statusnya menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa anak ini (RF) meninggal dunia akibat dari ini (aborsi)," imbuhnya.
Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos |
![]() |
---|
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan |
![]() |
---|
Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.