Mahasiswi Unsri Meninggal
Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Beli Obat Pengugur Kandungan Online, Tanggapan IDI Palembang
Mahasiswi Unsri meninggal aborsi usai dipaksa pacarnya minum obat untuk penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.

Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari al4t vit4l mahasiswi tersebut," jelas dokter.
Jasad RF lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, sebelum dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Konsumsi Obat Pengugur Kandungan
Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.
Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.
Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.
Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi
Mahasiswi Unsri Meninggal
Mahasiswi Unsri
Universitas Sriwijaya (Unsri)
IDI Palembang
Berita Palembang Sumsel
Obat Pengugur Kandungan
Tribunsumsel.com
Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos |
![]() |
---|
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan |
![]() |
---|
Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.