Berita Muratara

Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Muratara Beri Peringatan

Ada beberapa pose foto atau gaya foto AsN yang dilarang jelang Pemilu 2024, Bawaslu Muratara ingatkan ASN harus hati-hati.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ada beberapa pose foto atau gaya foto AsN yang dilarang jelang Pemilu 2024, Bawaslu Muratara ingatkan ASN harus hati-hati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI-Polri diminta untuk menjaga netralitasnya jelang Pemilu 2024.

Salah satu bentuk menjaga netralitas tersebut adalah tidak melakukan pose atau gaya foto yang dilarang.

Melansir akun resmi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ada beberapa pose foto atau gaya foto AsN yang dilarang jelang Pemilu 2024 ini.

Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Vita Novalia Arifin mengatakan ASN sekarang harus hati-hati saat berfoto.

Pasalnya, agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gaya, gerakan atau ekspresi tubuh.

Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Karena aturan perundang-undangannya sudah jelas, ada dasar hukumnya, bahwa asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN," katanya.

Baca juga: Kebakaran di Jalur Pendakian Dempo Pintu Rimba, Diduga Ulah Pendaki Nakal

Lantas, seperti apa saja pose foto yang dilarang sebagaimana dimaksud Bawaslu Muratara?

Vita menjelaskan, pose foto yang dilarang seperti gaya tangan jari telunjuk atau angka satu atau acung jempol, gaya tangan angka dua (peace), gaya tangan metal tiga jari.

Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari dan telunjuk, gaya hati 'saranghaeyo', gaya tangan yang menyimbolkan 'ok', gaya tangan pistol tiga jari, gaya tangan dengan lima jari.

Selain itu, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan kelingking.

Para ASN hanya diperbolehkan saat berfoto menggunakan pose dengan gaya tangan mengepal.

"Yang boleh cuma tangan mengepal, selain dari itu dilarang untuk menjaga netralitas ASN," kata Vita.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Farlin Addian menambahkan berbagai pose jari ketika berfoto saat tahun politik ini memang bisa saja disalahartikan sebagai bentuk dukungan.

"Hati-hati untuk netralitas, agar dijaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved