Mantan Kadishub Prabumulih Ditahan

Modus Dugaan Korupsi Mantan Kadishub Prabumulih, APIP Hitung Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei SH mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kejari Prabumulih mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH. Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei SH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH mengungkapkan modus dugaan korupsi dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH.

Menurut Safei, modus dilakukan tersangka yakni menandatangani SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Fiktif perjalanan dinas kemudian mencairkan anggaran dan tidak diberikan kepada pegawai yang namanya tertera.

"Modus dari tersangka ini menandatangani SPJ fiktif kemudian dicairkan dan hasil pencairan itu tidak diberikan kepada PNS yang seharusnya berhak menerima," tegas Safei.

Lebih lanjut pria yang baru pindah di Kejari Prabumulih itu menjelaskan dalam perjalanan dinas tersebut misalnya empat orang yang dapat namun selebihnya tidak diberikan alias disunat oleh tersangka.

"Jadi jika ikut dalam perjalanan dinas itu empat orang dapat namun selebihnya disunat oleh dia," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Resmi Tingkatkan Status Penyelidikan

Disinggung mengenai kerugian negara, Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH menambahkan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih.

"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih," katanya seraya mengatakan tersangka dikirim dan dititip di Sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

 Digiring Tim Penyidik Kejaksaan

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih, Marthodi ditahan atas kasus dugaan korupsi, Senin (13/11/2023).

Marthodi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta.

Kadishub Prabumulih inisial MH ketika naik mobil untuk dititip di tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Selasa (13/11/2023).
Kadishub Prabumulih inisial MH ketika naik mobil untuk dititip di tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Selasa (13/11/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI)

Tersangka digiring tim penyidik kejaksaan dari ruang pemeriksaan menuju mobil.

Tersangka saat dibawa menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan dan mengenakan topi.

Mantan Kadishub ini dibawa menggunakan mobil petugas untuk dititip di rutan kelas IIB kota Prabumulih.

Saat ditanya wartawan, Marthodi enggan menanggapi dan terlihat pasrah dengan penahanan dijalani.

"Tidak ada tanggapan," kata Marthodi sambil masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved