Berita Lubuklinggau

Pemerhati Pendidikan Minta Polisi Hukum Anak Bawah Umur Ketua Geng Motor, Sebagai Efek Jera

Pemerhati Anak dan Pendidikan Lubuklinggau ungkap polisi perlu menerapkan hukum terhadap anak bawah umur Ketua Geng Motor sebagai efek jera.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Pemerhati Anak dan Pendidikan Lubuklinggau Hansein Arif Wijaya, MPd ungkap polisi perlu menerapkan hukum terhadap anak bawah umur Ketua Geng Motor sebagai efek jera. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Masyarakat dikejutkan oleh berita mengerikan tentang penangkapan dua orang anggota geng motor di bawah umur yang melakukan serangan membacok terhadap warga Bengkulu.

Kejadian ini mencerminkan berbagai aspek yang mendalam dalam dinamika sosial masyarakat modern.

Pemerhati Anak dan Pendidikan di Kota Lubuklinggau, Hansein Arif Wijaya, MPd mengaku mengutuk keras tindakan kekerasan itu dan meratapi kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya.

Karena itu menurutnya polisi perlu menerapkan hukum terhadap anak bawah umur Ketua Geng Motor sebagai efek jera.

"Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan semua warga. Kejadian ini menyoroti urgensi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat kota yang semakin kompleks," ungkap Hensein saat memberikan penjelasan pada Tribunsumsel.com, Jumat (10/11/2023).

Dosen Universitas Jambi ini menilai, pendidikan dan peran keluarga memegang peran kunci dalam membentuk karakter anak-anak dan remaja.

Baca juga: 8 Warga Terindentifikasi Pengidap HIV di Lubuklinggau, Penyebab Pergaulan Bebas dan Narkoba

Edukasi yang kuat dan nilai-nilai moral yang diajarkan di rumah dan sekolah memiliki dampak yang besar dalam membentuk perilaku positif.

"Keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat luas sangat penting dalam memberikan pemahaman yang benar tentang nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Menurutnya, sistem hukum yang adil dan efisien juga merupakan aspek penting dalam menangani tindakan kejahatan seperti ini. Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.

"Pemasyarakatan yang efektif dan program rehabilitasi juga penting untuk membimbing para pelaku ke arah perubahan positif," ungkapnya.

Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur tentang perlindungan khusus dan pemulihan sosial bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, serta tidak dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang batasan usia anak yang belum dewasa, yaitu apabila belum berumur 16 tahun.

Anak bawah umur yang melakukan tindak pidana memiliki pembedaan perlakuan dan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depan yang panjang.

"Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hak-hak anak, termasuk hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana," ujarnya.

Menurutnya peran pemerintah dalam memberantas kejahatan ini tidak bisa diabaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved