Perampok Toko Emas di PALI Ditangkap

Perampok Toko Emas di PALI Bawa Kabur Total 2 Kg Emas Senilai Rp 2 M, Sudah Dilebur Jadi 9 Keping

Kawanan perampok toko emas di PALI ternyata berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram senilai Rp 2 Miliar

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rilis tersangka perampokan toko emas di PALI, Rabu (8/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kawanan perampok toko emas di PALI ternyata berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram yang bila dijual harga seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar. 

Emas tersebut kemudian dilebur menjadi 9 keping guna lebih mudah untuk dijual nantinya.

Turut dihadirkan dalam rilis tersangka, kawanan perampok yakni Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian mengaku baru saja menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan. 

Namun belum sempat menjual emas tersebut, keempatnya keburu ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari tangan para tersangka Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, beserta satu set alat pelebur. 

"Barang bukti yang diamankan yakni sembilan keping emas yang sudah dilebur, satu set alat pelebur, dua sepeda motor yang digunakan, dan satu sepeda motor yang dibeli hasil dari kejahatan, " ujar Anwar saat menggelar press release tersangka, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Dua Kijang di Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Mati Diserang Hewan Buas, Warga Diimbau Waspada

Untuk saat ini belum diketahui pasti berapa berat emas setelah dilebur oleh penadah.

Namun diperkirakan berat 9 keping emas tersebut kurang lebih 1,5 kilogram. 

"Belum dipastikan lagi beratnya berapa, " sambungnya. 

Meski belum menjual emas, pelaku juga merampas uang toko puluhan juta serta sudah membeli satu unit motor bekas senilai Rp 14 juta. 

"Kami juga menyita uang tunai Rp 24 juta, sepeda motor Vega dan Yamaha Mio Soul yang dipakai saat beraksi. Dan satu sepeda motor yang dibeli mereka setelah melakukan kejahatan, " katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara Regi pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Sumsel atas keberhasilan menangkap para pelaku perampokan. 

"Yang jelas kami mengucapkan terimakasih banyak pak. Kalau melihat kejadian yang pernah terjadi sebelumnya ada yang satu tahun baru tertangkap, nah ini termasuk cepat dalam hitungan hari, " katanya. 

Nilai kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 2 miliar dari 1,5 kilogram emas yang sudah dilebur. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved