Perampok Toko Emas di PALI Ditangkap
Sadisnya Otak Perampokan Toko Emas di PALI Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Kini Terancam Pidana Mati
Didin Sugianto alias Witno (49) otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Didin Sugianto alias Witno (49) otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Selain berstatus resedivis kasus serupa, Didin adalah orang yang mengajak para tersangka lain untuk melakukan aksi perampokan di Pasar Inpres, PALI.
Terungkap juga bahwa Didin adalah sosok yang menodongkan senjata api bahkan melepaskan tembakan hingga membuat pemilik toko emas merasa syok sampai pingsan.
Fakta tersebut membuatnya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Sutrisno (49), Wawan (33), dan Sulian (37) serta penadah atau orang yang melebur perhiasan emas, yakni Yudi kini terancama hukuman penjara 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kebakaran di 7 Ulu Palembang Menewaskan Pria 50 Tahun, 4 Rumah Warga Hangus Terbakar
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, khusus untuk tersangka Witno akan dikenakan pasal berlapis karena saat beraksi sempat melepaskan tembakan.
Ditambah lagi statusnya sebagai residivis.
"Ancaman untuk dia kami kenakan pasal berlapis 365 KUHP, selain itu juga ancaman pembunuhan berencana karena sempat melepaskan tembakan. Serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api sehingga dia terancam hukuman maksimal, " ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).
Peran dari Didin alias Witno ini adalah orang yang menggagas perampokan dan mengajak ketiga tersangka lainnya untuk melancarkan aksi mereka.
Dia juga yang menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan untuk mengancam penjaga toko.
"Dia (Witno) yang ngajak ide dari dia juga. Suwitno ini sempat melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti penjaga toko dan masyarakat sekitar. Para tersangka sudah memantau situasi di TKP sebelumnya dan bagaimana sistem keamanannya, " katanya.
Witno bersama Sutrisno sama-sama orang yang memegang senjata api saat kejadian, lalu peran tersangka Wawan adalah orang yang mengambil perhiasan emas dari etalase.
Sedangkan Sulian sebagai penggambar situasi agar rekan-rekannya mengetahui kondisi keamanan di TKP.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki toko emas/perhiasan untuk memasang CCTV lebih banyak di sekitar lokasi dan memberikan keamanan yang lebih kepada pegawai/penjaga toko.
"Pasang CCTV di titik-titik yang mudah melihat pelaku baik di luar maupun di dalam, berikan keamanan pada etalase maupun pegawainya, " katanya.
Perampok Toko Emas di PALI
Otak Perampokan Toko Emas di PALI
pidana mati
perampokan di PALI
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
5 Perampok Toko Emas di PALI Segera Disidang di PN Muara Enim, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perampok Toko Emas di PALI Bawa Kabur Total 2 Kg Emas Senilai Rp 2 M, Sudah Dilebur Jadi 9 Keping |
![]() |
---|
Pengakuan Perampok Toko Emas Senilai Rp 2 M di PALI, Akui Beli Senjata Api di Palembang |
![]() |
---|
Fakta Satu Tersangka Perampok Toko Emas di PALI Ternyata 'Pemain Lama', Ngaku Butuh Biaya Hidup |
![]() |
---|
4 Perampok Toko Emas di Pasar Inpres PALI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel di Kota Solok dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.