Berita PALI

Bawaslu Tertibkan APK di PALI, Copot Baliho Caleg Sepanjang Jalan 5 Kecamatan

Bawaslu PALI menertibkan APK mencopot baliho calon legislatif yang terpasang sepanjang jalam di lima kecamatan di PALI.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Bawaslu PALI menertibkan APK mencopot baliho calon legislatif yang terpasang sepanjang jalam di lima kecamatan di PALI, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menertibkan alat peraga kampanye (APK), mencopot baliho calon legislatif yang terpasang sepanjang jalam di lima kecamatan di PALI.

Penertiban APK dilakukan bersama jajaran Panwascam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PALI serta dikawal oleh Polres dan Koramil setempat.

Bawaslu mencopot baliho caleg di sejumlah tempat dan sepanjang Jalan di lima wilayah Kecamatan Kabupaten PALI.

Para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan dalam penertiban, Sejak Selasa (7/11/2023) kemarin sampai dengan hari ini Rabu (8/11/2023).

Pantauan di lapangan Aparat gabungan dari Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten PALI serta jajaran Panwascam banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tidak semestinya atau di lokasi yang dilarang.

Baca juga: Jam Masuk Sekolah di Ogan Ilir Kembali Pukul 07.30 Pagi, Berlaku Mulai Kamis 9 November

Selain itu, mereka juga mencopot seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot.

Petugas pun mengamankan seluruh baliho yang melanggar tersebut.

Anggota komisioner Bawaslu PALI divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Fardinan mengatakan, untuk penertiban yang dilaksanakan menindak lanjuti hasil koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemda.

Fardinan juga mengatakan sebelumnya Bawaslu PALI sudah memberikan imbauan kepada masing- masing partai politik untuk melakukan penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye secara mandiri.

"Penertiban ini dilakukan berdasarkan PKPU nomor 15 Tahun 2023, yang mana sejak ditetapkan DCT oleh KPU pada tanggal 3 November kemarin."

"Setelahnya pada tanggal 4 sampai 27 November, tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye atau aktivitas politik juga tidak diperbolehkan ada APK yang terpasang, sebelum ditetapkan jadwal kampanye."

"Yang diperbolehkan hanya konsolidasi internal partai politik bersama dengan kader Partai,"ujarnya Rabu (8/11/2023).

Dijelaskan olehnya, upaya ini dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved