Berita PALI

Bawaslu Tertibkan APK di PALI, Copot Baliho Caleg Sepanjang Jalan 5 Kecamatan

Bawaslu PALI menertibkan APK mencopot baliho calon legislatif yang terpasang sepanjang jalam di lima kecamatan di PALI.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Bawaslu PALI menertibkan APK mencopot baliho calon legislatif yang terpasang sepanjang jalam di lima kecamatan di PALI, Rabu (8/11/2023). 

"Penertiban dilakukan sampai dengan hari ini yang menyasar lima wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten PALI,"ungkapnya.

APK yang ditertibkan mengandung citra diri, visi misi, imbauan, ajakan termasuk gambar paku untuk mencoblos. APK seperti ini dikatakan Fardinan belum dibolehkan karena belum masa kampanye.

"Kami tidak menurunkan beberapa baliho karena termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS). Yang jelas tak ada unsur-unsur kampanye saat ini," tegasnya.

"Pada hari kemarin penertiban menyasar wilayah Kecamatan Talang Ubi dan pada hari ini Bawaslu menargetkan 5 wilayah kecamatan yang ada, seluruhnya akan ditertibkan,"ucapnya.

Selanjutnya APK tersebut akan disimpan oleh Bawaslu di kantor-kantor Panwascam.

"APK ini hanya ditertibkan bukan dimusnahkan. Kami juga menghimbau, jika ada Caleg yang mau menyimpan nya, silahkan datang ke kantor-kantor Panwascam, "ujarnya.

Sementara Kasat Pol-PP Kabupaten PALI mengatakan bahwa terkait penertiban APK, pada dasarnya pihaknya diminta personel oleh Bawaslu dalam rangka penertiban APK.

Syahrul menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI melalui Satuan Polisi Pamong Praja membatu Bawaslu melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan terkait Pemilu dan melanggar tata ruang dan keindahan ruang publik.

“Salah satu tugas kami sebagai polisi pamong praja adalah menjaga keindahan tata ruang publik, dan juga kami membatu tugas bawaslu dalam melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan pemilu, "tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved