Breaking News

Berita Muratara

APK Langgar Aturan Ditutup Plastik Hitam, Siasat Caleg di Muratara Hindari Penertiban Paksa

Alat peraga kampanye (APK) ditutup plastik hitam tidak diturunkan, begitulah siasat caleg di Kabupaten Muratara hindari penertiban paksa.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Alat peraga kampanye (APK) ditutup plastik hitam tidak diturunkan, siasat caleg di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) hindari penertiban, Rabu (8/11/2023). Salah satu spanduk caleg sudah ditutupi plastik hitam di wilayah Kecamatan Karang Dapo, mereka menyiasati agar tidak dilakukan penertiban paksa oleh Satpol PP Kabupaten Muratara. 

Dia menjelaskan, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebenarnya, kata dia, ada ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 492 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang melanggar ketentuan jadwal kampanye tersebut bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Karena itu kami ingatkan sekali lagi, sudah dua kali kami sampaikan peringatan, jadi jangan salahkan kami lagi, karena ini sudah ada aturannya," ujar Hairul.

Pihaknya telah menjelaskan rambu-rambu yang dianggap melanggar aturan kepemiluan.

"Di antaranya baliho yang ada foto calegnya, ada nomor urutnya, ada tulisan ajakan untuk memilih. Termasuk branding di mobil-mobil," katanya.

Dia menegaskan, penertiban baliho atau spanduk kampanye di luar jadwal tersebut akan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Muratara untuk melakukan penindakan.

Sementara pihak Bawaslu Muratara melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) sudah diturunkan.

"Yang menegakkan aturan Satpol PP, kami hanya memastikan bahwa APK sudah ditertibkan," ujar Hairul.

Pencopotan baliho atau spanduk tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Muratara, baik di pinggir Jalinsum, maupun di dalam pedesaan.

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved