Berita Muratara

APK Langgar Aturan Ditutup Plastik Hitam, Siasat Caleg di Muratara Hindari Penertiban Paksa

Alat peraga kampanye (APK) ditutup plastik hitam tidak diturunkan, begitulah siasat caleg di Kabupaten Muratara hindari penertiban paksa.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Alat peraga kampanye (APK) ditutup plastik hitam tidak diturunkan, siasat caleg di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) hindari penertiban, Rabu (8/11/2023). Salah satu spanduk caleg sudah ditutupi plastik hitam di wilayah Kecamatan Karang Dapo, mereka menyiasati agar tidak dilakukan penertiban paksa oleh Satpol PP Kabupaten Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Alat peraga kampanye (APK) ditutup plastik hitam tidak diturunkan, begitulah siasat calon legislatif (caleg) di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Tindakan ini dilakukan caleg menghindari menertiban paksa karena telah memasang APK berupa spanduk atau baliho kampanye di luar jadwal.

Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakan antara partai politik peserta pemilu, pemerintah daerah, kepolisian dan pengawas dengan menandatangani nota kesepahaman bersama di kantor Bawaslu Muratara.

Kesepakatan yang mereka lakukan pada Senin (6/11/2023) lalu bahwa spanduk atau baliho para caleg yang sudah bertebaran melanggar aturan agar dilepaskan secara mandiri karena masa kampanye belum dimulai.

Para caleg diberi tenggat waktu 3x24 jam setelah nota kesepahaman tersebut ditandatangani, bahwa harus menertibkan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban paksa.

Pantauan TribunSumsel.com, Rabu (8/11/2023), caleg yang merasa spanduk atau baliho miliknya berisi unsur kampanye di luar jadwal mulai melakukan penertiban secara mandiri.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan APK di PALI, Copot Baliho Caleg Sepanjang Jalan 5 Kecamatan

Mereka melakukan penertiban tidak dengan cara merobohkan atau diturunkan, melainkan disiasati dengan ditutup menggunakan plastik hitam atau ditambal pakai lakban.

"Pagi tadi ditutupnya, ada yang pakai plastik hitam ditutup full, ada yang nomor dan gambar coblosnya saja yang ditutup pakai lakban," ujar warga di Kecamatan Karang Dapo, yang mana di depan rumahnya ada spanduk caleg.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk Pemilu 2024.

Meski sudah ditetapkan, namun para caleg peserta pemilu belum dibolehkan berkampanye.

Pasalnya, menurut jadwal tahapan kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum dimulai.

Faktanya di lapangan, spanduk atau baliho berisi gambar para caleg disertai nomor urutnya sudah bertebaran, bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum penetapan DCT.

Spanduk yang sudah banyak bertebaran di berbagai tempat mulai dari caleg DPRD Kabupaten Muratara, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hingga DPR RI dan DPD RI.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Muratara memberitahu kepada seluruh caleg, parpol, tim pemenangan, serta relawan, untuk melakukan penertiban spanduk atau baliho tersebut secara mandiri.

"Mereka diberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak nota kesepakatan bersama ditandatangani kemarin," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah, Senin (6/11/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved