Berita OKI

Pengukuran Ulang Tanah Irigasi di Lempuing OKI, 239 Persil Aset Pemkab Dajukan Sertifikat ke BPN

Tim sertifikasi Dinas Pertanahan bersama BPN melakukan pengukuran ulang tanah irigasi aset Pemkab di Lempuing, 239 pesin diukur diajukan sertifikat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tim sertifikasi Dinas Pertanahan bersama BPN melakukan pengukuran ulang tanah irigasi aset Pemkab di Lempuing, 239 pesin diukur diajukan sertifikat, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tim sertifikasi Dinas Pertanahan bersama tim ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang tanah irigasi terkait aset Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ada di Kecamatan Lempuing.

Sebanyak 239 persil aset diukur ulang dan ditindaklanjuti segera diajukan pembuatan sertifikat ke BPN.

Plt Kepala Dinas Pertanahan OKI, Hendra Anggara melalui Kabid Penatagunaan Tanah, Himawan menuturkan pengukuran ulang dilakukan di tiga desa yaitu Desa Cahya Maju, Desa Sindang Sari dan Desa Tulung Harapan.

"Tahun ini kita sudah mengukur 239 aset tanah irigasi dengan rincian 195 persil di Desa Cahya Maju, lalu 32 persil di Desa Sindang Sari dan 12 di Desa Tulung Harapan," sebut Himawan sewaktu dikonfirmasi pada Rabu (1/11/2023) siang.

Baca juga: Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan di Ogan Ilir, Polisi Akan Bongkar Makam Cari Tahu Sebab Kematian

Dijelaskan seluruh aset irigasi yang telah diukur tersebut telah diajukan permohonan penyertifikatan dari Pemkab OKI kepada BPN OKI.

"Tanah irigasi ini saat pembebasan lahan zaman dulu, belum ada anggaran untuk sertifikasi. Waktu itu mereka membeli saja tapi belum ada sertifikatnya," katanya. 

"Maka dari itulah, kami melakukan pengukuran ulang tanah aset ini untuk diterbitkan sertifikat tetapi untuk proses permohonan sertifikat sepenuhnya dilakukan oleh BPN," paparnya lebih lanjut.

Menurutnya tahun 2023 ini terdapat dua program yang rencananya dijalankan, seperti menyelesaikan pengukuran seluruh aset jalan umum yang berstatus milik Pemkab OKI dan tanah irigasi.

"Sebenarnya tahun ini diselesaikan pengukuran jalan dan irigasi. Tetapi sekarang baru bisa melaksanakan untuk pengukuran irigasi saja, karena terhambat oleh anggaran," ungkapnya.

Disebutkan pada tahun 2025 mendatang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan supervisi agar seluruh aset Pemda/Pemkot sudah harus tersertifikasi.

"Tentunya kita terus berupaya untuk tertib administrasi aset daerah, kita juga optimis tahun 2025 dapat terselesaikan semuanya," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved