Berita OKI

4.600 Honorer di OKI Lulus PPPK Paruh Waktu, 24 Mengundurkan Diri, 1 Orang Meninggal Dunia

Diungkap sebanyak 4.600 honorer lulus PPPK paruh waktu. Sebanyak 24 di antaranya mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
PPPK PARUH WAKTU -- Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKPSDM OKI, Ari Cahyadi. Diungkap sebanyak 4.600 honorer lulus PPPK paruh waktu. Sebanyak 24 di antaranya mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tahapan akhir seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwarnai mundurnya puluhan peserta. 

Dikutip dari website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

 Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Dari total 4.600 tenaga honorer yang dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu di OKI, sebanyak 24 orang dipastikan batal melanjutkan proses setelah tak lengkapi berkas hingga batas akhir yang ditetapkan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI mengonfirmasi bahwa batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan berkas telah ditutup 27 September 2025.

"Dari ribuan peserta PPPK paruh waktu, hingga batas akhir kemarin ada 24 orang mengundurkan diri," ujar Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKPSDM OKI, Ari Cahyadi saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025) pagi.

Baca juga: 3.085 PPPK Paruh Waktu di OKU Segera Dilantik, Dijadwalkan Oktober 2025

Ari menjelaskan, peserta tersebut secara otomatis dianggap mengundurkan diri karena tidak mengunggah dokumen persyaratan portal resmi SSCASN BKN. 

Di antara jumlah tersebut, terdapat satu peserta tak dapat melanjutkan karena telah meninggal dunia.

"Bukan hanya ada mengundurkan diri, terdapat satu orang dilaporkan telah meninggal dunia," tambahnya.

Dikatakan Ari kembali, bagi ribuan peserta telah berhasil melengkapi berkas maka akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengusulan nomor induk (NI) PPPK. 

Selain itu, pihaknya memastikan proses unggah dokumen sebelumnya berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.

"Saat proses unggah dokumen di portal SSCASN, tidak ada kendala. Sehingga ribuan peserta lainnya berhasil menyelesaikan tahapan ini dengan baik," tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved