Berita Palembang

Mahasiswa Minta Kapolda Sumsel Mundur, Penegakan Kasus Hukum Karhutla Tak Kunjung Tuntas

Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di depan Polda Sumsel menuntut Kapolda Sumsel mundur karena penegakan kasus hukum Karhutla tak kunjung tuntas.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di depan Polda Sumsel menuntut Kapolda Sumsel mundur dari jabatan karena penegakan kasus hukum Karhutla tak kunjung tuntas, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan dan HMI Cabang Palembang melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sumsel, Selasa (31/10/2023).

Massa aksi ini berkaitan dengan penanganan karhutla oleh aparat penegak hukum di Sumsel, yang dianggap tidak maksimal karena belum ada satu pun petinggi korporasi yang bertanggung jawab atas terbakarnya lahan, diamankan atau diproses secara hukum.

Mereka mahasiswa menuntut Kapolda Sumsel untuk mundur dari jabatannya karena penegakan kasus hukum Karhutla tak kunjung tuntas terutama berkaitan dengan korporasi.

Terbukti hingga siang hari ini asap pekat menyelimuti Kota Palembang.

Ketua Umum HMI Cabang Palembang Chandra mengatakan mahasiswa dan masyarakat di Sumsel menyampaikan mosi tidak percaya kepada Polda Sumsel dalam penanganan dan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel yang tidak kunjung tuntas.

Baca juga: Mobile Banking Diretas, Warga OKU Timur Hilang Saldo Rp 1,4 Miliar, Modal Dagang dan Beli Tanah

Menurutnya beberapa perusahaan perusahaan yang terindikasi membakar lahan tidak kunjung diproses secara hukum

"Dalam upaya tindaklanjut yang dilakukan Polda Sumsel baru sebatas pemanggilan, tidak ada pidana atau denda yang dikenakan kepada pihak perusahaan. Dalam penegakan hukum yang dilakukan kepolisian hanya ke masyarakat biasa tapi tidak sampai ke perusahaan perusahaan yang telah terbukti melakukan pembakaran lahan, " ujar Chandra.

Meski kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah Sumsel gencar melakukan mitigasi pencegahan karhutla tapi kenyataannya karhutla masih terjadi di Sumsel.

"Percuma kalau dilakukan pencegahan tapi karhutla masih terjadi di Sumsel. Karena tidak ada tindakan tegas kepada korporasi yang telah membakar lahan. Kalau masyarakat yang membakar cepat ditindak namun sebaliknya kalau perusahaan yang membakar aparat kepolisian lamban memprosesnya," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dan meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumsel.

"Karena Pak Kapolda tidak mempidanakan penguasa perusahaan yang membakar lahan, " katanya.

Koordinator Aksi Unjuk rasa, Nazuri mengatakan pihaknya meminta Kapolda Sumsel mundur secara terhormat sesuai dengan statmen Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

"Dengan statmen pak Jokowi pada tanggal 8 bulan Februari lalu bahwa salah satu yang bertanggung jawab soal Karhutla adalah salah satunya Kapolda," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved