Penipuan Modus File APK

Oknum Guru PPPK di OKI Terlibat Penipuan Modus Kirim Undangan ke WA, Saldo Rp 1,4 Miliar Dikuras

Oknum Guru PJOK Asal OKI terlibat penipuan online dengan menguras rekening lewat aplikasi Brimo dengan modus mengirim File APK via WhatsApp. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar press release tersangka penipuan yang melibatkan oknum guru PJOK di OKI, Senin (30/10/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pria yang terlibat Penipuan Online dengan menguras rekening lewat aplikasi Brimo dengan modus mengirim udangan berisi File APK via WhatsApp. 

Tersangka bernama Doni Antoni adalah seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang berstatus PPPK di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Doni memiliki peran sebagai orang yang mengelola uang yang ditransfer tersangka utama.

Warga Kecamatan Tulung Selapan, OKI ini juga memiliki mesin EDC BRI untuk menarik uang yang ditarik oleh dua tersangka utama lainnya. 

Diketahui, identitas dua tersangka utama lainnya yakni Bayu dan Matias memiliki peran sebagai pengirim pesan file APK masih berstatus DPO. 

Baca juga: 3 Oknum Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

Dari aksi penipuan tersebut tersangka meraup uang korban sebesar Rp 1,4 miliar  setelah berhasil meretas akun aplikasi Brimo milik korbannya. 

Korban penipuan ini adalah Ratna Aprianingsih warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. 

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, modus operandi pelaku mengirimkan surat undangan berkode APK ke korban melalui WhatsApp. 

"Saat korban mengklik untuk membuka APK, tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking ‘Brimo’ di handphone korban," kata Anwar, Senin (30/10/2023).

Setelah menguasai mobile banking korban, pelaku dan dua tersangka lainnya secara bertahap langsung menguras uang korban hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

“Tersangka Doni ini berperan mengelola dan menampung uang korban yang sudah ditransfer temannya. Serta orang yang mengeluarkan uang tersebut ketika pelaku Bayu dan Matias minta dicairkan. Doni hanya dapat jatah 3 persen," katanya. 

Dua pelaku utama masih dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pengembangan kasus. 

"Bayu dan Matias yang DPO masih kami kejar, " katanya. 

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban. Sisa jatah komisi Doni senilai Rp 26 juta, handphone serta sejumlah ATM. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362, 363 KUHP jo pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved