Korupsi Pegawai Pajak di Palembang

3 Oknum Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Oknum Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak Perusahaan

SRIPOKU/REIGAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Jalan Gub H Bastari Palembang, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 3 oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.

Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada KPP Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.

Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor : TAP-16.17.18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi.

Dimana, keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka telah ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Pasien Rujukan RSCM Jalani Operasi Transplantasi Ginjal di RSMH Palembang, Biaya Dicover BPJS

Dijelaskan, adapun Perbuatan tersangka melanggar, Primair. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, kini potensi kerugian negara masih dalam perhitungan." Jelasnya.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang." ujarnya. (Sripoku/Reigan)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved