Berita Palembang
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Palembang 1 Sosialisasi ke Pasar
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempunyai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan hingga 23 Desember 2023.
Untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat, Samsat UPTB Palembang 1 turun langsung ke pasar-pasar yang ada di Palembang seperti ke Pasar 16, Pasar Padang Selasa dan lain-lain.
"Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Ratusan Driver Ojol Geruduk Polrestabes Palembang, Kecewa Tak Dapat Izin Rayakan HUT Ke-6
Firnaz Lustian yang sering disapa Lucky ini mengatakan, di sosialisasikan ke masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor supaya masyarakat tahu kalau ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.
"Jadi supaya tersampaikan maka kita terus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan ini. Marilah sama-sama bayar pajak tepat waktu untuk pembangunan di Sumsel. Sumsel Maju Untuk Semua," pesannya.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I Ardianza, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan.
Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan).
Kemudian untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak.
Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
"Untuk realisasi pajak di Samsat Palembang 1 sudah 82 persen. Kami optimis bisa mencapai target, maka dengan sosialisasi turun langsung ke lapangan ini juga jadi upaya kita," ungkapnya.
Ardianza menambahkan, terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu masih tahap sosialisasi.
Jadi kedepannya untuk yang kendaraannya tidak bayar pajak 5 tahun plus 2 tahun akan dihapuskan datanya.
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 1,2 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Herman Deru Bantah Endapkan Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Ngaku Justru Kekurangan Uang |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.