Berita Palembang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Palembang 1 Sosialisasi ke Pasar

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023). 

Sedangkan Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1 Yani Rohayani menambahkan, Samsat Palembang 1 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga OPD-OPD.

"Tak hanya ke pasar-pasar tapi juga ke Kecamatan bahkan door to door ke rumah wajib pajak. Sekaligus mensosialisasikan bahwa masih ada pemutihan pajak kendaran bermotor," katanya.

Sekaligus membagi-bagikan flyer terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan juga brosur syarat pembayaran pajak, dan lain-lain sehingga masyarakat yang datang juga dapat memperoleh informasi tersebut.
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved