Berita Palembang
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Palembang 1 Sosialisasi ke Pasar
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023).
Sedangkan Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1 Yani Rohayani menambahkan, Samsat Palembang 1 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga OPD-OPD.
"Tak hanya ke pasar-pasar tapi juga ke Kecamatan bahkan door to door ke rumah wajib pajak. Sekaligus mensosialisasikan bahwa masih ada pemutihan pajak kendaran bermotor," katanya.
Sekaligus membagi-bagikan flyer terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan juga brosur syarat pembayaran pajak, dan lain-lain sehingga masyarakat yang datang juga dapat memperoleh informasi tersebut.
Berita Terkait: #Berita Palembang
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.