Berita Palembang
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Palembang 1 Sosialisasi ke Pasar
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023).
Sedangkan Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1 Yani Rohayani menambahkan, Samsat Palembang 1 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga OPD-OPD.
"Tak hanya ke pasar-pasar tapi juga ke Kecamatan bahkan door to door ke rumah wajib pajak. Sekaligus mensosialisasikan bahwa masih ada pemutihan pajak kendaran bermotor," katanya.
Sekaligus membagi-bagikan flyer terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan juga brosur syarat pembayaran pajak, dan lain-lain sehingga masyarakat yang datang juga dapat memperoleh informasi tersebut.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Paket Intimate Wedding di Kolam Renang hingga Ballroom di Hotel Aryaduta Palembang, Cashback Besar |
![]() |
---|
Dinsos Buka Booth di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang, Warga Antre Urus KIS Hingga PKH |
![]() |
---|
Dari 252 Kios Hanya Terisi 15, Pasar Sekanak Palembang Disulap Jadi Tempat Kuliner Tepian Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.