Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang

Terlapor Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Tinggal di Asrama, Upayakan Mediasi

Terlapor kasus dugaan pelecehan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang berinisial Pa hingga hari ini, Rabu (25/10/2023) masih tinggal di asrama.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Terlapor kasus dugaan pelecehan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang berinisial Pa hingga hari ini, Rabu (25/10/2023) dipastikan masih tinggal di asrama kampus. Hal ini diungkap Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang, Drs Jumari Iswadi. 

Mardhiyah SH, kuasa hukum R mengatakan ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.

"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.

Dia menyebut jika R sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.

Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan, " tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved