Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang

Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pa Dinonaktifkan Sebagai Kepala Kamar, Proses Hukum Lanjut

Kasus pelecehan mahasiswa UIN Raden Fatah di Palembang, hari ini dilakukan mediasi mempertemukan korban RS (19) dengan terduga pelaku Pa (20).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kasus pelecehan mahasiswa UIN Raden Fatah di Palembang, hari ini dilakukan mediasi mempertemukan korban RS (19) dengan terduga pelaku Pa (20), Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pelecehan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di Palembang, hari ini dilakukan mediasi mempertemukan korban RS (19) dengan terduga pelaku Pa (20).

Dugaan pencabulan antara kakak tingkat dan adik tingkat terjadi di Asrama UIN Raden Fatah Palembang.

Kuasa Hukum RS, Mardhiyah SH mengatakan hasil dari mediasi ini pelaku akhirnya mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada korban RS.

"Dari pihak mereka (terlapor) sebenarnya ingin meminta kami mencabut laporan. Tapi kami tegaskan hukum tetap ditegakkan memang ada ucapan maaf dari terlapor, kami terima tapi hukum tetap berjalan, " ujar Mardhiyah usai mediasi, di Gedung FISIP UIN Raden Fatah, Selasa (31/10/2023).

Mediasi yang dilakukan di gedung FISIP UIN Raden Fatah dihadiri Sekretaris Rektor, Wakil Dekan III FISIP dan Kepala Ma'had Al-Jamiah.

Baca juga: Bupati OKI Iskandar Lantik 7 Kades di Kecamatan Air Sugihan dan Sungai Menang, Masa Jabatan 6 Tahun

Pihak kampus juga sudah mengambil langkah dengan menonaktifkan Pa sebagai kepala kamar atau Mudabir serta mengeluarkannya dari Asrama Ma'had Al-Jamiah.

"Tindakan kampus ke pelaku sudah menonaktifkan Pa sebagai Mudabir, dan sudah diputuskan dia untuk tidak tinggal di asrama lagi. Lalu untuk status mahasiswanya masih, tergantung dari perkembangan perkara seperti apa, " katanya.

Dia menambahkan alasan pihak terlapor dan kampus meminta korban untuk mencabut laporannya dikarenakan pelaku Pa sudah meminta maaf.

"Klien kami menerima permintaan maaf itu, api klien kami menolak mencabut laporan. Karena dia mau hukum tetap lanjut, " katanya.

Sementara itu Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Raden Fatah Dr Kun Budianto tidak memberikan respon ketika berusaha dikonfirmasi terkait mediasi yang dilakukan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved