Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang
Terlapor Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Tinggal di Asrama, Upayakan Mediasi
Terlapor kasus dugaan pelecehan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang berinisial Pa hingga hari ini, Rabu (25/10/2023) masih tinggal di asrama.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terlapor kasus dugaan pelecehan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang berinisial Pa hingga hari ini, Rabu (25/10/2023) dipastikan masih tinggal di asrama kampus.
Seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang inisial Pa dilaporkan ke Polda Sumsel oleh adik tingkatnya yang juga tinggal satu kamar di asrama mahasiswa Ma'had Al-Jamiah.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang, Drs Jumari Iswadi mengatakan, untuk terlapor Pa masih tinggal di dalam asrama selagi upaya mediasi sedang dilakukan.
"Terlapornya masih (tinggal di asrama). Kalau dia kabur kami juga yang bakal repot, " ujar Jumari ketika dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).
Baik dari korban dan terlapor sama-sama sedang diupayakan bertemu untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Panti Asuhan Elnuza Sekayu Kena Prank, Oknum Donatur Kabur Bawa Lari Bantuan, Anak-anak Nangis
Jumari menegaskan jika hari ini ia telah mengirimkan surat resmi untuk meminta RS datang dalam mediasi bersama pihak kampus dan terlapor. Namun belum ada respon dari RS.
"Sudah kami kirim hari ini ke pelapor. Tapi belum ada respon. Pihak terlapor juga kami undang, " katanya.
Meski begitu, pihaknya akan kembali mengirimkan surat undangan mediasi untuk RS melalui tim kuasa hukumnya. Selain RS terlapor juga akan dikirimkan surat mediasi.
"Rencananya Senin depan mau mediasi kalau yang bersangkutan sudah menerima surat mediasi dari kami. Besok akan kami kirim surat lagi tapi ke pengacaranya, " katanya.
Jumari menambahkan, Rektor UIN Raden Fatah juga telah membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan masalah antara dua mahasiswa aktif tersebut.
Tim mediasi ini terdiri dari, Wakil Dekan III Fakultas Fisip, Wakil Dekan Fakultas Saintek, dan Wakil Dekan Fakultas Syariah.
"Rektor sudah membentuk tim mediasi dan menunjuk tiga Wakil Dekan III Fakultas Fisip, Fakultas Saintek, dan Fakultas Syariah, " ungkapnya.
Tugas tim mediasi ini selain menghubungkan pihak pelapor dan terlapor juga akan menginvestigasi untuk mencari tahu apakah ada korban lain.
"Iya itu juga salah satu tugas tim mediasi, mencari tahu apakah ada korban pelecehan yang lain di asrama, " tandasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa semester 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam Negeri Raden Fatah inisial R (19) diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan seniornya.
Dugaan pencabulan ini dilakukan senior tersebut dengan cara memegang organ vital ketika R tertidur.
Perbuatan menyimpang tersebut bahkan sudah terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2023, yang dilakukan di asrama kampus A UIN Raden Fatah.
Mahsiswa R penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya sehingga diharuskan tinggal di dalam asrama kampus.
Didampingi kuasa hukumnya R melaporkan pelaku Pa (20) ke Polda Sumsel.
Pelecehan ini bermula pada awal Februari 2023 lalu ketika korban tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar.
Lalu sekitar pukul 01:00 WIB dinihari pelaku membangunkannya.
"Di situ dia membangunkan saya tapi tangannya masuk ke dalam celana saya, " ujar R saat dijumpai di Polda Sumsel, Senin (23/10/2023).
Tidak hanya satu kali, hingga bulan Juni 2023 RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali.
Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan R yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, R mulai menjauhi Pa.
"Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh, " katanya
Bahkan karena tidak tahan dengan perbuatan itu, ia sampai merekam detik-detik ketika pelaku beraksi.
"Saya sudah hapal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " ungkapnya.
Setelah libur semester, R kembali ke asrama dan mengambil pakaiannya lalu pindah ke kos-kosan temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.
Sampai akhirnya pada September 2023 R dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa R yang sudah tidak tinggal di asrama.
Mardhiyah SH, kuasa hukum R mengatakan ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.
"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.
Dia menyebut jika R sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.
"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.
Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan, " tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang
Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah
Pelecehan di Palembang
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pa Dinonaktifkan Sebagai Kepala Kamar, Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Jalani BAP, Mahasiswa UIN di Palembang Korban Pelecehan Kakak Tingkat Jawab 23 Pertanyaan |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang, Psikolog UBD Ungkap Sebab juga Dampak bagi Korban |
![]() |
---|
Respon Pengelola Asrama Mahasiswa Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah Oleh Senior |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah Oleh Senior, Pelapor Tidak Datang Mediasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.