Berita PALI

Pengedar Narkoba Tak Berkutik Rumah Digeledah Polisi Polres PALI, Simpan Sabu di Dapur

Bodan (49), pengedar narkoba tak berkutik saat rumah digeledah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI. Kedapatan simpan sabu di dapur.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Bodan (49), pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dan kedapatan simpan sabu di dapur. Saat ini dia diamankan di Polres PALI, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Bodan (49), pengedar narkoba tak berkutik saat rumah digeledah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Selasa malam (17/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Warga Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini kedapatan menyimpan sabu di dapur rumahnya.

Bondan ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Talang Ubi Timur.

Sebanyak 0,35 gram paket sabu milik pelaku yang ditemukan Polisi ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Barang bukti narkoba tersebut disimpan pelaku didalam sebuah dompet berwarna hitam yang berada di atas meja dapur.

"Kami mendapatkan informasi, di rumah pelaku bernama Bondan ini sering terjadi transaksi narkoba,"kata Iptu Hamdani Kasat Narkoba Polres PALI, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Diguyur Hujan Deras 1,5 Jam Rabu Sore, Kabut Asap Dampak Karhutla Masih Selimuti PALI

Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan Polisi langsung melakukan Penggerebekan dirumah pelaku.

"Saat di TKP, kita langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. Hasil dari pengeledahan di temukan barang bukti tersebut,"ungkapnya.

Ketika di interogasi, Beno mengakui barang haram itu miliknya, yang didapat dari seorang berinisial U warga Desa Air Itam.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita amankan di Polres PALI beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, guna proses penyidikan dan pengembangan," tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved