Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, Terkait Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melaporkan tiga orang oknum polisi Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jatim
3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, Terkait Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR 

"Dan juga ini koreksi Polrestabes surabaya, untuk penyidik yang menangani kasus ini supaya melibatkan; ketika si pelaku datang ke polsek di situ pelaku sudah timbul niat menyembunyikan kejahatan. Itu sudah masuk dalam unsur obstruction of justice, ini juga didukung sama pihak polsek," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP ke GRT Anak Anggota DPR RI yang Bunuh Kekasih, Hukuman Mati
Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP ke GRT Anak Anggota DPR RI yang Bunuh Kekasih, Hukuman Mati (Kolase Tribunsumsel.com)

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu  parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. 

Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved