Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, Terkait Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melaporkan tiga orang oknum polisi Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jatim
3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, Terkait Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR 

Kemudian, oknum eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh para personel kepolisian di bawahnya. 

Sedangkan, oknum Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW, dianggap memberikan pernyataan ngawur yang sama seperti Iptu SN, mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, melalui tayang siaran langsung secara jarak jauh dengan sebuah stasiun televisi swasta. 

"Statemen kabag humas, waktu itu, salah satu stasiun televisi, TVOne kalau gak salah. Presenter menanyakan; apakah ada luka di anggota tubuh korban," jelasnya. 

"Dan kabag humas menjawab; hasil olah TKP tidak ada luka pada tubuh korban. Cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal jelas di situ banyak luka lebam, ditangan, paha, kepala bagian belakang, leher, dan perut. Secara kasat mata sudah jelas, meski tidak dilakukan visum," tambahnya. 

Oleh karena itu, Hendrayana berharap, laporan yang dibuatnya di Bidang Propam Polda Jatim segera ditindaklanjuti. Dan tidak dilimpahkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Ia sengaja melaporkan temuan permasalahan ini ke Bidang Propam Polda Jatim, bukan berarti menafikan keberadaan Sie Propam Polrestabes Surabaya. 

Namun, upayanya kali ini, semata-mata menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pihak penyidikan penanganan laporan yang dibuat oleh pihaknya. 

"Karena ini kami menduga ada unsur tindak pidananya. Harapan kami, pertama, laporan ini tidak dilimpahkan ke unit Polrestabes. Tetapi tetap ditangani oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim sendiri," ujarnya. 

Kemudian, ia juga mendesak pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim segera memanggil ketiga oknum polisi tersebut untuk menjalani penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kedua. Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif, untuk menemukan apakah di sini benar-benar terjadi  pelanggaran kode etik dan tindak pidana," katanya. 

Baca juga: Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI

Baca juga: Kondisi GRT Usai Ditahan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Lunglai Saat Rekontruksi

Dan terakhir, lanjut Hendrayana, pihaknya berharap ketiga orang oknum tersebut tidak hanya dikenakan sanksi kode etik Polri, atas perbuatannya. 

Namun, juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP. 

Pasalnya, pihak Polsek Lakarsantri pada waktu itu menerima adanya laporan yang dilakukan oleh pihak pacar korban yang kini telah berstatus tersangka. 

Bahwa pacar korban sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab tewasnya korban akibat sakit pada lambung korban. 

Menurut Hendrayana, pernyataan dari pacar korban yang diterima oleh pihak Polsek Lakarsantri merupakan bagian dari upaya menyembunyikan kejahatan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved