Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, Terkait Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melaporkan tiga orang oknum polisi Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) usai dianiaya oleh kekasihnya GRT (31) yang merupakan anak anggota DPR RI kini memasuki babak baru.
Hal tersebut terjadi setelah Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melaporkan tiga orang oknum polisi Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim.
Ketiga sosok itu ialah eks Kapolsek Lakarsantri, Kompol HM, eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan obstruction of justice dan penyebaran berita hoaks terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti ibu satu anak asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya anak pejabat DPR.
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Yakni, dengan membawa empat lembar bukti foto tubuh korban yang terdapat penganiayaan.
Kemudian, tujuh lembar cetakan hasil tangkapan layar media online yang mengunggah pernyataan ngawur dari oknum anggota kepolisian tersebut.
Dan, terakhir tiga file video yang berisi pernyataan secara langsung mengenai penjelasan kematian korban yang disebut bukan dikarenakan penganiayaan.
File video tersebut tersimpan dalam sebuah flashdisk.
Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut karena diduga terlibat memberikan pernyataan ngawur atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban penganiayaan Dini.
Ketiganya dianggap mengaburkan informasi mengenai penyebab tewasnya korban Dini, yang semula disebut meninggal dunia bukan karena adanya penganiayaan.
Padahal, penyelidikan atas penyebab tewasnya korban Dini, belum sepenuhnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut. Pada saat itu adalah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.
"Seluruh konfirmasi yang diajukan teman-teman terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, oleh pelaku waktu itu, semua konfirmasi ditepis dan dibantah secara langsung, tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023).
Hendrayana menyebutkan, sejumlah bukti yang akhirnya membuat pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Jatim.
Yakni, oknum eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, kepada awak media yang menghubunginya.
Kemudian, oknum eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh para personel kepolisian di bawahnya.
Sedangkan, oknum Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW, dianggap memberikan pernyataan ngawur yang sama seperti Iptu SN, mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, melalui tayang siaran langsung secara jarak jauh dengan sebuah stasiun televisi swasta.
"Statemen kabag humas, waktu itu, salah satu stasiun televisi, TVOne kalau gak salah. Presenter menanyakan; apakah ada luka di anggota tubuh korban," jelasnya.
"Dan kabag humas menjawab; hasil olah TKP tidak ada luka pada tubuh korban. Cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal jelas di situ banyak luka lebam, ditangan, paha, kepala bagian belakang, leher, dan perut. Secara kasat mata sudah jelas, meski tidak dilakukan visum," tambahnya.
Oleh karena itu, Hendrayana berharap, laporan yang dibuatnya di Bidang Propam Polda Jatim segera ditindaklanjuti. Dan tidak dilimpahkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Ia sengaja melaporkan temuan permasalahan ini ke Bidang Propam Polda Jatim, bukan berarti menafikan keberadaan Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Namun, upayanya kali ini, semata-mata menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pihak penyidikan penanganan laporan yang dibuat oleh pihaknya.
"Karena ini kami menduga ada unsur tindak pidananya. Harapan kami, pertama, laporan ini tidak dilimpahkan ke unit Polrestabes. Tetapi tetap ditangani oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim sendiri," ujarnya.
Kemudian, ia juga mendesak pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim segera memanggil ketiga oknum polisi tersebut untuk menjalani penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua. Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif, untuk menemukan apakah di sini benar-benar terjadi pelanggaran kode etik dan tindak pidana," katanya.
Baca juga: Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI
Baca juga: Kondisi GRT Usai Ditahan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Lunglai Saat Rekontruksi
Dan terakhir, lanjut Hendrayana, pihaknya berharap ketiga orang oknum tersebut tidak hanya dikenakan sanksi kode etik Polri, atas perbuatannya.
Namun, juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP.
Pasalnya, pihak Polsek Lakarsantri pada waktu itu menerima adanya laporan yang dilakukan oleh pihak pacar korban yang kini telah berstatus tersangka.
Bahwa pacar korban sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab tewasnya korban akibat sakit pada lambung korban.
Menurut Hendrayana, pernyataan dari pacar korban yang diterima oleh pihak Polsek Lakarsantri merupakan bagian dari upaya menyembunyikan kejahatan.
"Dan juga ini koreksi Polrestabes surabaya, untuk penyidik yang menangani kasus ini supaya melibatkan; ketika si pelaku datang ke polsek di situ pelaku sudah timbul niat menyembunyikan kejahatan. Itu sudah masuk dalam unsur obstruction of justice, ini juga didukung sama pihak polsek," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.
Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.
Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban.
Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Pengacara Dini Laporkan Tiga Perwira Polisi
Kondisi GRT
Penyebab Gregorius Tannur Aniaya Dini Hingga Tewas
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.