Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI

Inilah sosok kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura yang menjamin pendidikan anak Dini.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Surya.co.id/Ig@fikaaa.rs
Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI 

Utusan tersebut bernama Fauzi yang mengaku dari Partai PKS.

Fauzi menjelaskan bahwa dirinya diminta Edward Tannur untuk memberikan santunan kepada keluarga Dini Sera.

Keluarga mengatakan, Fauzi ingin aksinya datang ke rumah korban memberikan santunan jangan diketahui kuasa hukum mereka.

Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Dimas menegaskan keluarga korban menolak seluruh tawaran uang yang diberikan keluarga pelaku.

Menurutnya, hal itu bisa mencederai proses hukum yang berlaku.

"Jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara,"

"Sebagai orang yang bermartabat seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan tidak melakukan tindak-tindak di luar proses hukum, menyuruh orang datang ke sini dan meminta rekening keluarga korban, jangan sampai kuasa hukum tahu, dan itu mencederai proses hukum yang berlaku," kata Dimas dikutip dari Instagram kerabat Dini Sera @fikaaa.rs sembari merangkul anak korban.

Sebagaimana diketahui, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.

Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini.

Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.

Kronologi Penganiayaan

Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.

"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.

Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved