Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Terbukti Ada Unsur Kesengajaan

Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.

Tribunnews.com
Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh kekasihnya, Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kini Ronald Tannur dijerat pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Kendati demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Baca juga: Sosok EN Mahasiswi Udinus Ditemukan Meninggal di Kos, Mahasiswa Berprestasi dengan IPK Tinggi

Terancam 15 Tahun Penjara

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Adapun alasan pihak kepolisian menjerat pasal pembunuhan karena penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata Hendro.

Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Ia dikawal ketat usai penetapan tersangka tersebut
Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Ia dikawal ketat usai penetapan tersangka tersebut (Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini)

Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujarnya.

Baca juga: Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved