Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Terbukti Ada Unsur Kesengajaan
Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.
Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh kekasihnya, Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kini Ronald Tannur dijerat pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Kendati demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.
Baca juga: Sosok EN Mahasiswi Udinus Ditemukan Meninggal di Kos, Mahasiswa Berprestasi dengan IPK Tinggi
Terancam 15 Tahun Penjara
Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Adapun alasan pihak kepolisian menjerat pasal pembunuhan karena penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.
"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata Hendro.

Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.
"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujarnya.
Baca juga: Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI
Tribunsumsel.com
berita nasional
Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.