Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Terbukti Ada Unsur Kesengajaan
Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sebelumnya, Ronald Tanuur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.
Namun, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.
Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur sebelumnya terlalu ringan.

Seharusnya penyidik menggunakan pasal penghilangan nyawa orang lain.
Hal itu menanggapi pasal awal yang digunakan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Pesan Pilu Menyayat Hati EN Mahasiswi Udinus Meninggal Dunia di Kos Tembalang: Maafin Eca Mah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.
Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini.
Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.
Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Setelah Ronald Tannur ditetapkan tersangka, kini ada pihak ketiga yang berupaya berkomunikasi dengan keluarga Dini.
Pihak itu menyampaikan ada keinginan damai dari pihak pelaku.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.
"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas. Dilansir TribunJabar.co.id.
Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab
Tribunsumsel.com
berita nasional
Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.