Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Janji Edward Tannur Tak Intervensi Kasus Anaknya Aniaya Pacar, Ngaku Terima Ikhlas : Bukan Pengecut
Anggota Komisi IV DPR RI, Edwar Tannur akhirnya muncul buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald kepada sang kekasih
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Tanggapan pengacara Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," jelasnya.
Untuk diketahui, polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).
Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.
Kronologi penganiayaan
Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.
"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.
Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.
Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.
"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.
"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:
Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Edward Tannur
Tribunsumsel.com
Anggota DPR RI Edward Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.