Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Janji Edward Tannur Tak Intervensi Kasus Anaknya Aniaya Pacar, Ngaku Terima Ikhlas : Bukan Pengecut

Anggota Komisi IV DPR RI, Edwar Tannur akhirnya muncul buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald kepada sang kekasih

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.tv/Ant/Hanif Nashrullah
Anggota Komisi IV DPR RI, Edwar Tannur akhirnya muncul buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald kepada sang kekasih hingga tewas. 

Kendati demikian, Edwar Tannur tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.

Dini Sera Afrianti dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya yang merupakan anak anggota DPR RI. Secara keji Ronald atau R menganiaya kekasihnya di tempat umum.

Berdasarkan hasil otopsi, korban tak hanya mengalami memar, tetapi juga menderita luka pada organ dalamnya.

Edward Tannur (kiri) akhirnya muncul setelah bungkam soal sang anak aniaya pacar hingga tewas. Saat pertama kali kabar mengenai kasus tersebut didengarnya dari sang istri. Dada dan hati Edward Tannur sesaknya bukan main. Ia mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan sang anak.
Edward Tannur (kiri) akhirnya muncul setelah bungkam soal sang anak aniaya pacar hingga tewas. Saat pertama kali kabar mengenai kasus tersebut didengarnya dari sang istri. Dada dan hati Edward Tannur sesaknya bukan main. Ia mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan sang anak. (TribunJatim.com)

Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.

Atas tindakanya itu, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Alasan Wabup Blora, Tri Yuli Setyowati Bagi-bagi Uang ke Bacaleg PDIP, Sebut Reward: Bukan Uang APBD

Penjelasan Polisi Tak Jerat Pasal Pembunuhan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara anak DPR RI yang aniaya kekasih hingga tewas Gregorius Ronald Tannur (31) diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Teguh Setiawan mengatakan saat ini polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Dilansir TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan akan dijelaskan oleh pimpinan.

"Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan," jelasnya.

Diketahui, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.

Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved