Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ahmad Sahroni Protes Anak DPR RI Aniaya Wanita Hingga Tewas Tak Dijerat Pasal Pembunuhan: Udah Gila
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni protes tak terima dengan hukuman Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI fraksi PKB hanya dijerat pasal penganiaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus penganiayaan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI fraksi PKB terhadap seorang wanita hingga tewas turut disorot Ahmad Sahroni.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengisyaratkan tidak terima dengan hukuman Ronald yang hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
Pasalnya, Ahmad Sahroni meyakini tindakan Ronald yang menghabisi nyawa kekasihnya itu seharusnya bisa dijerat pasal pembunuhan.
Baca juga: Viral Video Gregorius Anak Anggota DPR Senyum-senyum Usai Bunuh Pacar, Ahmad Sahroni: Otaknya Dimana
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Sahroni dalam unggahan instastorynya, pada Minggu (8/10/2023).
Dalam unggahannya, Bendahara Umum Nasdem ini mengaku akan protes jika anak Edward Tannur tersebut tidak dijerat pasal pembunuhan.
"Saya yang akan protes kalo ini org tidak sampai dijerat pasal pembunuhan," tulis Ahmad Sahroni.
"Udah gila kali ini hukum yg jelas2 dibunuh dengan siksaan," sambungnya.
Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.
Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP
Sebelumnya, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel turut menyoroti kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Reza menilai perbuatan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (GSA) telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pada pasal 338 KUHP ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Ia pun meminta penyidik Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal tersebut.
Baca juga: Ditantang Rp 10 M, Ida Susanti Sebut Seret Yusuf Hamka di Kasus Suaminya Ternyata Wanita Biar Viral
Reza mengatakan, jika melihat urutan kronologi, terindikasi perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur (GRT) bereskalasi.
Artinya ia menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban Dini Sera Afrianti (GSA).
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dikatakannya, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.
"Itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," katanya.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," katanya.
Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP.
Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT.
Untuk memastikannya, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran (SA),
"Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya dan periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap SA," katanya.
Baca juga: Edward Tannur Resmi Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Buntut Anaknya Aniaya Wanita Hingga Tewas
Reza menyarankan untuk memeriksa korban SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan SA.
"Polisi perlu mengukur takar kadar alkohol dalam tubuh GRT, apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri," katanya.
Andini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/ ) dini hari.
Tewasnya janda muda yang sudah empat tahun tinggal di Surabaya ini diduga tidak wajar.
Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, sebelum ditemukan tewas di apartemen, Andini sempat karaoke di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.
Saat itu dia bersama 7 teman dan pacarnya, R bernyanyi-nyanyi di room VIP.
Saat semuanya dalam kondisi mabuk, Andini dan R malah bertengkar dan teman-temannya pergi meninggalkan Andini dan R di lokasi.
Ternyata setelah ditinggal berdua pertengkaran tidak mereda bahkan berlanjut di parkiran mobil.
R saat itu berniat pergi meninggalkan Andini, bahkan, ketika mobil R melaju janda muda ini berusaha membuka pintu mobil.
Akibatnya dia terseret di jalan.
Setelah Andini terjatuh, R menghentikan laju mobilnya.
Andini dimasukkan ke dalam bagasi, lalu diantar ke apartemen di kawasan Pakuwon.
Di sana Andini mengalami sesak nafas.
R lalu mengantarkan Andini ke National Hospital.
Baru sampai di rumah sakit nyawa Andini melayang.
Diketahui, Andini merupakan warga asal Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jenazah korban dimakamkan sekitar pukul 08.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan yang jaraknya dari rumah korban sekitar 300 meter, pada Jumat (6/10/2023).
Edward Tannur Dinonaktif
Edward Tannur anggota DPR RI fraksi PKB resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini tak lepas buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti.
Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan sudah ditangkap.
Kini, imbas dari perbuatan purtranya, jabatan Edward Tannur dikorbankan.
Edward Tanur yang kini duduk di Komisi IV dan merupakan anggota DPR RI daerah pemilihan NTT II.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid membenarkan penonaktifan ini terkait kasus penganiayaan anak Edward, Gregorius Ronald, kepada sang pacar, Dini Sera Afriyanti.
Menurutnya, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin di Kota Malang, Jawa Timur, dilansir dari Bangkapos.com, Minggu (8/10/2023).
PKB turut prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.
Edward Tannur sendiri sebelumnya menyatakan siap mengawal kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) yang menganiaya Dini Sera Afrianti atau DSA (29) hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang mengklaim sudah berkomunikasi dengan Edward.
Fraksi PKB mengutuk keras tindakan pelaku karena melakukan tindakan kekerasan yang berujung kepada meninggalnya korban.
"Bagi Fraksi PKB tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi ini kepada seorang perempuan," tandas Fraksi PKB.
Fraksi PKB menegaskan bahwa PKB selalu berada di garda depan terhadap perlawan tindak kekerasan kepada perempuan baik di ranah publik maupun domestik.
"Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Afrianti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil."
Fraksi PKB juga meminta Edward Tanur mengawal kasus tersebut meskipun pelakunya adalah putranya sendiri.
"Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fraksi PKB.
Baca berita lainnya di Google News
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ahmad Sahroni
Edward Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.