Karhutla Sumsel

Kakek 62 Tahun Pelaku Pembakaran Lahan di Muara Enim Ditangkap Polisi, Akui Cuma Mau Bersihkan Lahan

Polisi Tangkap Kakek 62 Tahun Pelaku Pembakaran Lahan di Muara Enim , Akui Cuma Mau Bersihkan Lahan

Dok. Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim
Yanto (62) warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi karena membersihkan lahan dengan cara dibakar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM --- Seorang kakek berusia 62 tahun di Kabupaten Muara Enim kini ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembakaran lahan, Jumat (6/10/2023). 

Bukan main terkejutnya Yanto (62) warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim saat dirinya diamankan anggota Polsek Rambang Dangku Muara Enim akibat perbuatannya yang sudah membakar lahan. 

Tepatnya lahan yang dibakar berada di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. 

Yanto mengaku, dirinya menggunakan korek api untuk membakar tumpukan batang pohon karet yang luasannya diperkirakan sekitar seperempat hektar lahan.

"Niat saya mau membersihkan batang kelapa sawit sebelum menggarap lahan," ujarnya kepada polisi. 

Baca juga: Mobil Rokok Dibobol Maling di Lintang Kanan Empat Lawang, Gasak Rokok Senilai Rp 20 Juta

Pembakaran lahan tersebut untuk membersihkan batang kelapa sawit sebelum menggarap lahan

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengatakan, terungkapnya kasus Karhutla tersebut berawal anggota Polisi sedang melakukan  patroli hunting pengamanan pemilihan kepala desa di Desa Suban Jeriji.

Ketika melintas di dekat lokasi Karhutla, petugas melihat ada api yang membakar lahan tumpukan batang karet.

Melihat hal tersebut, petugas segera merespons dengan melakukan upaya pemadaman dan menemukan beberapa barang bukti antara lain sepotong kayu hangus, korek api Tokai berwarna hijau, botol plastik berlubang bertanda Daira, dan botol TP berwarna Merah berisi minyak mentah.

"Kami tidak bosan-bosan melakukan imbauan terutama terhadap industri perkebunan dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan menerapkan teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan," ujarnya.

Lanjutnya, pembukaan lahan harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan peraturan serta aturan yang berlaku.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran kerjasama antara industri perkebunan, masyarakat, dan pemerintah.

Satuan tugas harus dibentuk dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Meskipun demikian, karena pentingnya hal ini, sebagai masyarakat, kita harus mulai sadar akan bahaya tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan mulai mempertimbangkan kualitas ramah lingkungan. Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dan kita dapat menjaga lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang," ujarnya

Atas perbuatan tersangka, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 ayat (1) dan 188 KUHP, tindakan penyebab kebakaran lahan bisa dijerat oleh hukum pidana. (Sripoku/Ardani Zuhri)

 

 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved