Berita PALI
Bawaslu PALI Sarankan RT/ RW Netral Pada Pemilu 2024, Dilarang Jadi Timses
Bawaslu PALI menyarankan RT/RW netral dalam Pemilu 2024, tidak terlibat politik praktis dengan menjadi timses.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten PALI menyarankan RT/RW untuk netral dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Meski belum ada aturan yang melarang ketua RT atau Ketua RW untuk terlibat dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses (timses), namun himbauan tersebut lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Bermartabat.
Kegiatan yang bertempat di aula Hotel Hafizta, diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi hingga organisasi kemahasiswaan.
Baca juga: Pj Walikota Tunggu Inspektorat Beri Sanksi Wendi Verizon, ASN Tersangka Dugaan Penipuan Proyek
Menurut Fardinan, RT dan RW dilarang menjadi timses, karena mereka itu harus bekerja secara independen.
Tidak boleh berpihak. Ditakutkan, ketika terjadi konflik di lingkungannya, makanya RT dan RW harus menjadi mediator dan stabilator.
"Kalau RT atau RW yang sudah terlibat menjadi timses salah satu peserta Pemilu, maka tidak akan independen lagi mereka bekerja, "Ujarnya, Jum'at (6/10/2023).
Untuk itu, Fardinan menyarankan untuk kelancaran tugas bersama dan keleluasaan dalam bekerja, sebaiknya dipilih salah satu.
"Mau pilih jadi timses ataupun ikut caleg, atau tetap menjadi penyelenggara pemerintahan. Untuk menghindari konflik kepentingan. Memang sekali lagi kami sampaikan, tidak ada aturan yang melarang atau mengikat. Tapi lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan,"terangnya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Fardinan menekankan untuk bersikap netral dan independen.
"Kalau hanya datang pada saat kampanye peserta Pemilu, tidak apa-apa. Karena sebagai warga sipil yang memiliki hak memilih, ASN juga punya hak untuk mengetahui visi misi kampanye peserta Pemilu. Tapi jangan menggunakan atribut, memperagakan simbol atau bahkan nomor urut. Karena jelas itu bentuk pelanggaran, "jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ia juga meminta agar tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga tokoh profesi yang hadir bisa membantu Bawaslu PALI untuk melakukan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kabupaten PALI.
"Mari bersama kita ciptakan Pemilu di kabupaten PALI yang aman damai, berintegritas dan bermartabat,"ajaknya.
Sementara, Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, menerangkan bahwa Pengawasan Pemilu Partisipatif dimaksudkan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat dalam pengawasan pelaksanaan setiap tahapan Pemilu.
"Bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu, silahkan melaporkan kepada Bawaslu PALI,"pintanya.
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal PALI Jadi Juara Harapan II Duta Guru CBP Rupiah 2025 Bank Indonesia |
![]() |
---|
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.