Berita Prabumulih

Pj Walikota Tunggu Inspektorat Beri Sanksi Wendi Verizon, ASN Tersangka Dugaan Penipuan Proyek

Diringkusnya Wendi Verizon oknum ASN di Pemerintah kota Prabumulih, mendapat perhatian serius Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Diringkusnya Wendi Verizon oknum ASN di Pemerintah Kota Prabumulih tersangka yang menjanjikan proyek, mendapat perhatian serius Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kembali diringkusnya Wendi Verizon oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah kota Prabumulih, mendapat perhatian serius Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM.

Orang nomor satu di Kota Prabumulih itu mengaku dirinya akan menunggu hasil dari tim Inspektorat terkait tersangka dugaan modus menjanjikan proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih itu.

"Nanti Inspektor yang akan memproses sesuai aturan yang berlaku terkait kesalahan yang dilanggar," tegas Elman ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Elman mengatakan, baik masalah pidana yang menjerat maupun informasi tersangka Wendi Verizon tak pernah masuk ngantor sejak pindah dari dinas pendidikan ke Sekretariat DPRD Prabumulih akan ditangani pihak Inspektorat.

"Nanti kita akan menunggu hasil dari inspektorat, inspektorat nanti akan menentukan dia salah ini atau salah itu, baru nanti akan kita putuskan," bebernya.

Baca juga: Mobil Rokok Dibobol Maling di Lintang Kanan Empat Lawang, Gasak Rokok Senilai Rp 20 Juta

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah itu mengaku tentunya setiap ASN yang melanggar aturan yang berlaku ada sanksi yang bisa dikenakan baik sanksi ringan, sedang hingga berat.

Oleh karena itu Elman mengimbau kepada seluruh ASN di kota Prabumulih untuk bekerja sebaik mungkin dan menghormati profesi terhormat sebagai ASN karena pertanggung jawaban tidak hanya di dunia namun hingga akherat.

Untuk diketahui, Setelah sempat dibebaskan dalam kasus penipuan yang berujung damai, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Wendi Verizon (47 tahun) kembali diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Wendi kembali diringkus polisi atas laporan Sri Hartati (54) warga Jalan Tower Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih yang tertipu uang sekitar Rp 1,2 miliar dengan dijanjikan sejumlah proyek di dinas pendidikan kota Prabumulih.

Wendi Verizon yang tenar diduga sebagai pengatur proyek-proyek di Dinas Pendidikan kota Prabumulih itu diringkus di Apartemen Bassura City Jakarta, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.30.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved