Berita Palembang

Universitas Kader Bangsa Palembang Lapor Ke Polda Metro Jaya, Bantah Kabar Izin 17 Prodi Ilegal

Universitas Kader Bangsa Palembang Melapor Ke Polda Metro Jaya, Bantah Kabar Izin 17 Prodi Ilegal

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Rektor UKB, Dr Hj Irzanita SH SE SKM MM M Kes mengungkapkan pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kabar yang menyebut program studi mereka disebut ilegal. 

Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang satu bulan, UKB di beritahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh di gunakan.

Hal ini karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.

Berikut adalah Daftar Prodi yang dimaksud Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat.

Kemudian Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker.

Selanjutnya, ada Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.

"Tujuh Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tersebut tidak pernah operasional," katanya lagi. 

UKB tidak menerima mahasiswa untuk tujuh Prodi tersebut. 

Ada satu Prodi yang dimaksud dalam berita delapan Prodi yaitu Profesi Ners memang sudah Operasional dan mempunyai Izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik. 

Lebih jauh ia mengatakan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alihkelola dan pendirian tujuh Prodi bermasalah.

Maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.

Berikut daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah Terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di UKB peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026. Dngan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30Januari 2004.

Ke-17 Prodi yang sah dan sudah Terakreditasi yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan, D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-DIV Teknologi Laboratorium Medis.

Kemudian, Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Perawaran. 

Selanjutnya, Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum. Fakultas Ekonomi yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.

Di tempat yang sama, Pengacara II UKB, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan, bahwa Rektor UKB membuat konfrensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum karyawan UKB yang menurutnya SK itu dipalsukan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved