Berita Palembang

Universitas Kader Bangsa Palembang Lapor Ke Polda Metro Jaya, Bantah Kabar Izin 17 Prodi Ilegal

Universitas Kader Bangsa Palembang Melapor Ke Polda Metro Jaya, Bantah Kabar Izin 17 Prodi Ilegal

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Rektor UKB, Dr Hj Irzanita SH SE SKM MM M Kes mengungkapkan pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kabar yang menyebut program studi mereka disebut ilegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Manajemen Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya terkait kabar yang menyebut program studi mereka tak memiliki izin. 

Laporan Polisi itu dibuat dengan nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022 dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.

Rektor UKB, Dr Hj Irzanita SH SE SKM MM M Kes menegaskan, kabar yang menyebut program studi mereka tidak berizin dan ilegal adalah kabar tidak benar atau salah. 

"UKB Kita ini telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki lima Fakultas dan Pascasarjan dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa," katanya didampingi Pengacaranya, M Aminuddin SH MH, Rabu (4/10/2023). 

Baca juga: Harta Kekayaan Valdi Ghifari yang Hina Pratama Arhan Miskin, Sang Ibu Pemilik Mall, Pamer Gaya Hedon

Dirinya mengatakan, sejauh ini mereka telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional. 

"Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat bagi kita, karena izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB sah dan legal," tegasnya. 

Untuk itu, dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, pihaknya memastikan izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.

"Semua izin kita tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang," bebernya. 

Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut ia luruskan, serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika. 

Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku dengan staf pengajar yang kompeten.

Oleh karena itu, para alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB. 

"Namun secara jujur, dapat pula kami sampaikan, bahwa, UKB dalam mengembangkan kiprahnya, memang pernah mendapat musibah," katanya. 

Lanjut dikatakan, UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola satu prodi, serta pendirian enam Program Studi baru.

Izinnya “diterbitkan”oleh pihak berwenang. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved