Bullying Siswa SMP di Cilacap

Babak Belur Dihajar Kakak Kelas, FF Siswa di Cilacap Tak Bersedia Dirawat Inap Meski Sudah Dibujuk

Humas RSUD Majenang, Muhamad Fadil Sayekti menjelaskan bahwa korban FF telah menjalani visum di RSUD Majenang pada Selasa (26/9/2023) atau setelah kej

Editor: Weni Wahyuny
Instagram @terang_media/TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Siswa SMP di Cilacap aniaya adik kelas (kiri) dan RSUD Majenang. FF, korban penganiayaan kakak kelas tak bersedia rawat inap usai dihajar kakak kelas 

"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."

"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.

Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.

"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.

Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan soal nasib terduga pelaku bullying siswa SMPN2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah atas korban yang diketahui berinisial FF.

Saat ini, diketahui polisi telah mengamankan 5 orang siswa terkait kasus ini.

Statusnya dua orang merupakan terduga pelaku, sementara tiga orang lainnya sebagai saksi.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.

"Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang. 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku, masih diperiksa" kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.

"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan. Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.

"Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.

Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru," ujar Kabidhumas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved