Berita PALI
Bawaslu PALI Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Pastikan Pemerintahan Berjalan Baik
Bawaslu PALI mengingatkan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik.
“ASN masih diberikan hak politiknya untuk tetap memilih, yang dilarang itu ialah keberpihakan kepada calon atau partai politik tertentu,”sebutnya.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 93 huruf F disebutkan tugas Bawaslu yaitu mengawasi netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas pengawasan netralitas ASN tersebut kemudian Bawaslu mengaturnya dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Kendati mempunyai wewenang dalam menangani netralitas ASN, tetapi dalam hal pencegahan, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang.
"Seperti yang dijelaskan dalam Perbawaslu tentang pengawasan netralitas pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, pencegahan,pengawasan dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/intansi masing-masing secara berjenjang,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news
| Kisah Erlinda, Pedagang Es Keliling di PALI Mundur dari Penerima PKH : Ada yang Lebih Membutuhkan |
|
|---|
| Daftar 33 Pejabat Pemkab PALI yang Dirotasi, Ada 3 Camat yang Dilantik dan Sejumlah Sekretaris Dinas |
|
|---|
| Fraksi PAN Desak Pemangkasan TPP ASN di PALI, Minta Disesuaikan Dengan Kontribusi Kinerja |
|
|---|
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.