Berita PALI

Bawaslu PALI Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Pastikan Pemerintahan Berjalan Baik

Bawaslu PALI mengingatkan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Bawaslu PALI mengingatkan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik. Anggota Komisioner Bawaslu Pali Kordiv Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas, Fikri Ardiansyah saat melakukan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang pada Selasa (12/9/2023). 

“ASN masih diberikan hak politiknya untuk tetap memilih, yang dilarang itu ialah keberpihakan kepada calon atau partai politik tertentu,”sebutnya.

Dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 93 huruf F disebutkan tugas Bawaslu yaitu mengawasi netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas pengawasan netralitas ASN tersebut kemudian Bawaslu mengaturnya dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.

Kendati mempunyai wewenang dalam menangani netralitas ASN, tetapi dalam hal pencegahan, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang.

"Seperti yang dijelaskan dalam Perbawaslu tentang pengawasan netralitas pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, pencegahan,pengawasan dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/intansi masing-masing secara berjenjang,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved