Berita PALI
Bawaslu PALI Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Pastikan Pemerintahan Berjalan Baik
Bawaslu PALI mengingatkan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik.
“ASN masih diberikan hak politiknya untuk tetap memilih, yang dilarang itu ialah keberpihakan kepada calon atau partai politik tertentu,”sebutnya.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 93 huruf F disebutkan tugas Bawaslu yaitu mengawasi netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas pengawasan netralitas ASN tersebut kemudian Bawaslu mengaturnya dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Kendati mempunyai wewenang dalam menangani netralitas ASN, tetapi dalam hal pencegahan, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang.
"Seperti yang dijelaskan dalam Perbawaslu tentang pengawasan netralitas pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, pencegahan,pengawasan dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/intansi masing-masing secara berjenjang,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.