Berita PALI

Bawaslu PALI Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Pastikan Pemerintahan Berjalan Baik

Bawaslu PALI mengingatkan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Bawaslu PALI mengingatkan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik. Anggota Komisioner Bawaslu Pali Kordiv Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas, Fikri Ardiansyah saat melakukan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang pada Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang, memastikan pemerintahan berjalan baik.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PALI, Fikri Ardiansyah menyampaikan ASN harus netral Pemilu 2024 agar menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik dan melindungi kepentingan Publik.

"Netralitas adalah dukungan prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat,"ujarnya Rabu (27/9/2023).

Netralitas ASN diharapkan untuk menjaga netralitas dalam konteks politik. Mereka tidak seharusnya aktif terlibat dalam kampanye politik atau mendukung salah satu calon secara terbuka.

Baca juga: Hobi Blusukan, Nanan Mantan Walikota Lubuklinggau Berpotensi Besar Lolos ke Senayan

Hal ini untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

“Kami harapkan netralitas ASN tetap terjaga saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, jangan sampai sikap para ASN menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon atau pasangan calon tertentu di pemilu nanti, ”ucapnya.

Larangan ASN Aktif dalam Politik memiliki aturan dan etika yang melarang mereka terlibat dalam aktivitas politik aktif, seperti berkampanye untuk calon politik, berpartisipasi dalam pertemuan politik, atau menggunakan posisinya untuk mempengaruhi pemilihan.

Selain itu, Fikri juga meminta ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai memberikan respon atau komentar yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

“Pelanggaran itu banyak, dengan memberikan like pada status media sosial anggota partai politik, bakal calon tertentu atau dengan gesture tubuh juga bentuk pemihakan ASN, padahal itu kan dilarang, “jelas Fikri.

Dikatakan Fikri, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur secara tegas dan jelas baik dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan juga tegas diatur dalam undang-undang kepemiluan UU nomor 7 tahun 2017.

Dengan berbagai aturan tersebut menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang.

Fikri juga menegaskan bahwa sanksi telah disiapkan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bagi ASN yang melanggar baik itu kode etik maupun sanksi disiplin pegawai bahkan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kewajiban melaporkan jika ada pelanggaran etika atau peraturan terkait netralitas ASN Ini adalah bagian dari menjaga integritas pelayanan publik.

“Apabila kami menemukan pelanggaran ASN, akan dilakukan proses dan selanjutnya meneruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Netralitas ASN kata Fikri, tidak untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved