Berita OKI
Dua Warga OKI Bakar Lahan Dijadikan Kebun dan Sawah, Terancam 10 Tahun Denda Rp 10 Miliar
Dua warga Ogan Komering Ilir diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun dan sawah. Keduanya diancam hukuman 10 tahun denda Rp 10 miliar.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Dua warga Ogan Komering Ilir diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun dan sawah.
Kedua warga terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (karhutla) diamankan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir dan terancam hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar.
Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda lantaran kedapatan membuka lahan miliknya untuk dijadikan kebun dan sawah dengan cara dibakar menggunakan korek.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP untuk pelaku Suratman (48) ini menghanguskan sekitar 1 hektar lahan miliknya di Desa Sri Mulya, Kecamatan Pampangan.
"Awalnya pada Senin (18/9/2023) sekira jam 16.00 wib pelaku berangkat dari rumahnya Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang menuju kebun miliknya di Desa Sri Mulya dengan membawa satu senter kepala, satu bekas botol air mineral dengan ukuran 1,5 liter yang berisi minyak tanah,"
"Juga membawa kain warna putih untuk dijadikan sumbu obor serta korek api gas," ujarnya pada Kamis (21/9/2023) sore.
Baca juga: Pasar Ritel Batasi Pembelian Beras, Maksimal 10 Kg per Konsumen per Hari
Tepat sekira jam 18.30 wib pelaku sampai di lahan miliknya yang sebelumnya sudah dibersihkan.
Selanjutnya pelaku membuat sekat bakar lebar 2 meter supaya api tidak menyebar ke lahan orang lain.
"Lalu sekira jam 00.00 Wib pelaku mulai melakukan pembakaran di lahan miliknya tersebut dengan cara pelaku mengambil korek api gas untuk disulutkan ke obor bambu,"
"Setelah api obor menyala, pelaku mengelilingi lahan sambil menyulutkan api obor ke lahan lebih kurang sebanyak 15 titik. Api kemudian membesar, sehingga pelaku berhenti membakar dan pelaku berusaha memadamkan obor dan diletakan di lahan," tuturnya.
Tidak lama kemudian datang anggota dari Polsek Pampangan untuk memadamkan api, dan pelaku bersembunyi disekitaran lahan karena rakut.
"Seusai api padam, barulah pelaku berani keluar dan menemui anggota Polsek. Atas perbuatan pelaku kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Pampangan dan dibawa menuju ke Polres OKI," cetusnya.
Ditempat lain, AKP Jatrat juga kembali mendapati peristiwa pembakaran lahan yang dilakukan Sutikno (40) di lahan miliknya Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran.
Pelaku dari kasus yang kedua ini awalnya membersihkan lahan miliknya dan meninggalkan lahan selama seminggu dengan berharap rumput-rumput di lahan tersebut dapat kering.
"Setelah saya biarkan selama seminggu, tepatnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB saya mulai membakar rumput-rumput tersebut dengan cara menyulutkan api menggunakan korek api gas," bebernya.
| Pangkas Perjalanan 4 Jam, Pemkab OKI Bawa 20 Layanan Publik ke Mesuji, Warga Senang |
|
|---|
| Duel Maut di Mess Sungai Baung OKI, Berawal Cekcok Gegara Air Mandi, 1 Mekanik Tewas Ditikam Rekan |
|
|---|
| Polres OKI Sebut Motor Hilang Saat di Parkiran Jadi Tanggung Jawab Penuh Pengelola |
|
|---|
| Pembangunan Akses Tol Mataram Jaya OKI Mulai Disiapkan, Bupati Tegaskan Pembebasan Lahan Harus Jelas |
|
|---|
| Muatan Terlalu Tinggi, 3 Truk Pengangkut Bak Tambang Tertahan di OKI, Tak Bisa Lewati Papan Reklame |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.