Berita OKI
Dua Warga OKI Bakar Lahan Dijadikan Kebun dan Sawah, Terancam 10 Tahun Denda Rp 10 Miliar
Dua warga Ogan Komering Ilir diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun dan sawah. Keduanya diancam hukuman 10 tahun denda Rp 10 miliar.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
Adapun, dilanjutkan korek api gas tersebut dibawa pelaku dari rumah dan posisi membakar dimulai dari bagian tengah lahan.
"Sesudah menghidupkan api di lahan tersebut, kemudian pelaku tinggal pergi dan pulang ke rumah," katanya didampingi Kanit Pidsus, Iptu Wahyudi.
Tak berselang lama, tetangga pelaku yang bernama Tasino datang dengan membawa kabar jika lahan milik pelaku yang terbakar sudah membesar dan lebar.
"Tasino datang sekitar jam 11.30 WIB, dan yang saya lakukan yaitu langsung ke lahan dan merasa panik melihat api yang sudah besar," tuturnya.
Di lokasi lahan yang terbakar, pelaku melihat saudari Fatimah untuk meminta bantuan sudara Suherman dan Edi Ariyanto guna memadamkan api.
"Saya tunggu setengah jam kemudian bantuan datang, kami sama-sama mematikan api tersebut dengan menggunakan alat yang telah saya siapkan yaitu 4 ember dan 1 (satu) pompa jinjing elektrik," katanya.
Tepat pukul 12.30 WIB, api telah berhasil dipadamkan. Dan sekira pukul 13.00 WIB, pihak Kepolisian Polres OKI datang ke lokasi kejadian kebakaran lahan milik pelaku.
"Pak polisi datang dan menanyakan siapa pemilik lahan yang terbakar, dan saya jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa lahan tersebut milik saya serta saya juga mengakui jika lahan tersebut, saya yang telah membakarnya," jelasnya.
Atas keterangan tersebut, pelaku bersama kedua saksi dibawa ke Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku yang telah membakar 1,5 hektar lahan miliknya tersebut," tegasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h uu RI no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan
"Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dua-warga-Ogan-Komering-Ilir-diduga-sengaja-membakar-lahan-untuk-dijadikan-kebun-dan-sawah.jpg)