Bocah Tewas saat Ambil Air Wudu

Alasan Polisi Tak Bisa Cabut Laporan Siswa SMP Standing Motor Tewaskan Bocah, Bukan Delik Aduan

Kasus siswa SMP standing motor yang menewaskan seorang bocah 8 tahun saat lagi wudhu dilanjutkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV-TribunPadang.com/Rezi Azwa
Kasus siswa SMP standing motor yang menewaskan seorang bocah 8 tahun saat lagi wudu dilanjutkan. Ini penjelasan polisi soal tak bisa cabut laporan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus siswa SMP standing motor yang menewaskan seorang bocah 8 tahun saat lagi wudu dilanjutkan.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

Pelaku ternyata masih ada ikatan saudara dengan Gian, korban yang tewas tertimpa beton yang tinggal satu kampung.

MHA yang merupakan siswa SMP yang saat ini berusia 13 tahun.

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia.

Sementara polisi menetapkan pelajar pengemudi sepeda motor yaitu MHA yang berusia 13 tahun sebagai tersangka.

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan pelaku dan dikabarkan mencabut laporan terhadap siswa SMP tersebut.

Namun ternyata Polres Padang melanjutkan proses hukum tersebut.

Nasib MHA siswa SMP yang tabrak beton hingga tewaskan bocah 8 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka.
Nasib MHA siswa SMP yang tabrak beton hingga tewaskan bocah 8 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka. (Kompas TV)

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan sehingga laporan tidak bisa dicabut.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada, kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap. Dilansir TribunPadang.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Nasib MHA Siswa SMP Tabrak Beton Tewaskan Bocah 8 Tahun, jadi Tersangka, Laporan Tak Bisa Dicabut

Baca juga: Bunda Corla Soroti Food Vlogger Kritik Warung Nyak Kopsah Dinilai Berlebihan : Biasa Kali

Kendati begitu, rencananya nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban dan akan menunggu mekanisme Restorative Justice.

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," jelasnya.

Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok di Padang Maafkan Pelaku, Bongkar Permintaan Terakhir
Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok di Padang Maafkan Pelaku, Bongkar Permintaan Terakhir (instagram/warungjurnalis / CCTV Masjid Raya/TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Baca juga: Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online Manfaatkan Anak Bawah Umur

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved