Berita Palembang
RT/RW Dilarang Kampanye dan Jadi Timses, Ada Temuan Warga Bisa Lapor ke Bawaslu Sumsel
Bawaslu Sumsel mengingatkan RT/RW dilarang kampanye, masyarakat bisa melaporkannya jika ada ketua RT atau RW jadi Timses.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye, terlebih jadi tim sukses (Timsel) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketentuan RT/RW dilarang kampanye ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sumsel divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi terkait adanya laporan ketua RT secara terang-terangan mendukung bakal Calon Kepala Daerah (Calonkada) di Sumsel kedepan.
Diakui Naafi, mereka saat ini sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya.
Mengingat RT dan RW itu tidak boleh jadi timses, dan masyarakat bisa melaporkannya jika ada ketua RT atau RW jadi Timses.
"Secara normatif, RT RW juga bagian unsur penyelenggara urusan pemerintahan, yang mengurusi aspek pelayanan dasar kepada masyarakat , sehingga haruslah profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu, " katanya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: KPU OKU Timur Gelar Rakor, Jelang Masa Kampanye dan Penetapan DCT Pemilu 2024
Menurutnya, instansi penyelenggara urusan pemerintahan memperoleh biaya/uang operasional yang bersumber dari keuangan negara (baik APBN maupun APBD), untuk peruntukan memberi pelayanan publik secara adil dan proporsional, tanpa terikat pada kepentingan tertentu.
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.
"Jika tetap ingin menjadi tim kampanye atau tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, didasari pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang proporsional dan adil sesuai UU Nomor 7 /2017,"ujar Naafi.
Lebih lanjut dikatakannya secara umum, dapat dimaknai bahwa Ketua RT dan/atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni menjadi Tim Pelaksana, Tim Kampanye, dan Peserta Kampanye.
Mengenai sangsi yang akan dijatuhkan, mantan jurnalis ini mengatakan tergantung dari sudut mana Bawaslu menindaklanjuti laporan ataupun temuan terhadap netralitas RT RW ini.
Dia menjelaskan dapat saja Bawaslu mencari informasi ataupun data, apabila ada yang menyuruh RT RW agar tidak netral. Misalkan dari yang mengangkat atau menetapkan mereka. Kondisi ini bisa saja dilakukan atasan yang satu tingkat di atasnya sehingga bisa ditelusuri dari Peraturan perundangan tentang netralitas ASN dan sebagainya.
Apalagi, peraturan Pemilu sangat dinamis, diantaranya larangan Ketua RT dan RW sebagai Tim Sukses, saat ini tidak berlaku lagi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018.
Sehingga lanjut Naafi, Bawaslu bisa memproses mengenai peraturan dan perundangan lainnya termasuk peraturan bupati atau wako, maupun peraturan gubernur yang bermuara pada peraturan menteri dalam negeri
"Sehingga dengan begitu, bisa direkomendasikan untuk pemberian sangsi kedepan, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
RT/RW Dilarang Kampanye
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.