Berita Palembang

RT/RW Dilarang Kampanye dan Jadi Timses, Ada Temuan Warga Bisa Lapor ke Bawaslu Sumsel

Bawaslu Sumsel mengingatkan RT/RW dilarang kampanye, masyarakat bisa melaporkannya jika ada ketua RT atau RW jadi Timses.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota Bawaslu Sumsel divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Naafi mengungkap Bawaslu Sumsel mengingatkan RT/RW dilarang kampanye, masyarakat bisa melaporkannya jika ada ketua RT atau RW jadi Timses. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye, terlebih jadi tim sukses (Timsel) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketentuan RT/RW dilarang kampanye ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sumsel divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi terkait adanya laporan ketua RT secara terang-terangan mendukung bakal Calon Kepala Daerah (Calonkada) di Sumsel kedepan.

Diakui Naafi, mereka saat ini sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya.

Mengingat RT dan RW itu tidak boleh jadi timses, dan masyarakat bisa melaporkannya jika ada ketua RT atau RW jadi Timses.

"Secara normatif, RT RW juga bagian unsur penyelenggara urusan pemerintahan, yang mengurusi aspek pelayanan dasar kepada masyarakat , sehingga haruslah profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu, " katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: KPU OKU Timur Gelar Rakor, Jelang Masa Kampanye dan Penetapan DCT Pemilu 2024

Menurutnya, instansi penyelenggara urusan pemerintahan memperoleh biaya/uang operasional yang bersumber dari keuangan negara (baik APBN maupun APBD), untuk peruntukan memberi pelayanan publik secara adil dan proporsional, tanpa terikat pada kepentingan tertentu.

Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.

"Jika tetap ingin menjadi tim kampanye atau tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, didasari pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang proporsional dan adil sesuai UU Nomor 7 /2017,"ujar Naafi.

Lebih lanjut dikatakannya secara umum, dapat dimaknai bahwa Ketua RT dan/atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni menjadi Tim Pelaksana, Tim Kampanye, dan Peserta Kampanye.

Mengenai sangsi yang akan dijatuhkan, mantan jurnalis ini mengatakan tergantung dari sudut mana Bawaslu menindaklanjuti laporan ataupun temuan terhadap netralitas RT RW ini.

Dia menjelaskan dapat saja Bawaslu mencari informasi ataupun data, apabila ada yang menyuruh RT RW agar tidak netral. Misalkan dari yang mengangkat atau menetapkan mereka. Kondisi ini bisa saja dilakukan atasan yang satu tingkat di atasnya sehingga bisa ditelusuri dari Peraturan perundangan tentang netralitas ASN dan sebagainya.

Apalagi, peraturan Pemilu sangat dinamis, diantaranya larangan Ketua RT dan RW sebagai Tim Sukses, saat ini tidak berlaku lagi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018.

Sehingga lanjut Naafi, Bawaslu bisa memproses mengenai peraturan dan perundangan lainnya termasuk peraturan bupati atau wako, maupun peraturan gubernur yang bermuara pada peraturan menteri dalam negeri

"Sehingga dengan begitu, bisa direkomendasikan untuk pemberian sangsi kedepan, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved